Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
PUK FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau Terbentuk
Mutjahidin Ketua Terpilih Siap Mengayomi dan Mensejahterakan Pekerja
Senin 18 November 2019, 09:02 WIB
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Airmolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu telah melaksanakan rapat pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (F.SPTD- K.SPSI AGN) PC Indragiri Hulu (Inhu) untuk membentuk  Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Desa Pasir Selabau.

Maka pada hari ini, Berdasarkan  Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.

Adapun nama PUK  FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:

Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.

Susunan Pengurus:

Mutjahidin (Ketua),  Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani  Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.

Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar  pembentukan PUK  di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI  Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang  PPHI,  AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.

Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,

"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.

Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.

Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.

Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.

Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih

Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.




Editor : Budi Darma Saragih
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top