PUK FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau Terbentuk
Mutjahidin Ketua Terpilih Siap Mengayomi dan Mensejahterakan Pekerja
Senin 18 November 2019, 09:02 WIB
Rapat PC FSPTD- KSPSI bentuk dan terbitkan SK PUK Desa Pasir Selabau. Photo: BDS
Airmolek, Inhu, RIAUMADANI. COM - Setelah sebelumnya beberapa hari yang lalu telah melaksanakan rapat pengurus Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (F.SPTD- K.SPSI AGN) PC Indragiri Hulu (Inhu) untuk membentuk Pimpinan Unit Kerja (PUK) di Desa Pasir Selabau.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
Maka pada hari ini, Berdasarkan Lampiran Surat Keputusan PC. FSPTD- KSPSI Kab. Inhu, Nomor: Kep 019/ PC. FSPTD- KSPSI/XI/2019, Tentang: Komposisi dan personslia pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPTD- KSPSI Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu. Masa Bakti 2019 sampai dengan 2020, telah di bentuk dan diterbitkan SK pengurus.
Adapun nama PUK FSPTD- KSPSI Desa Selabau berdasarkan SK adalah:
Penasehat: Kepala Desa (Kades Desa Selabau), Hanafi, Frits Walter Hutabarat.
Susunan Pengurus:
Mutjahidin (Ketua), Syafrudin (Wakil Ketua), Mai Sandra (Sekretaris), Dedy Sopyan (Wakil Sekretaris), M.Sidiq (Bendahara). Surat Keputusan (SK) ditetapkan di Air Molek, Senin 18 November 2019, ditanda tangani Ketua PC Inhu Zulfendy, Budi Irianto (Sekretaris), Copy SK terlampir kepada Yth: Danramil 04 Pasir Penyu, Kapolsek Pasir Penyu, Camat Sungai Lala, Kades Desa Selabau.
Dalam kesempatan itu, Zulfendy Ketua F.STPD- KSPSI PC Inhu di dampingi Sekretarisnya Budi Irianto menyebutkan bahwa, dasar pembentukan PUK di Desa Pasir Selabau adalah: Undang Undang RI Nomor: 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja, Undang Undang RI Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang Undang RI Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, AD/ ART FSPTD- KSPSI Hasil Munas I Tahun 2012, Program Umum Organisasi dan Peraturan Organisasi FSPTD- KSPSI, Surat Keputusan Nomor: 39/PC.FSTPD- KSPSI/VIII/2019 Tentang Komposisi dan Personalia Mandataris Pembentukan PC FSTPD Kab.Inhu," sebutnya.
Selain itu, pria plontos asli putra melayu ini menegaskan berkaitan Pasal 43, UU No. 21/2000 Tentang Serikat Pekerja menyebutkan,
"Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan," tegasnya.
Ditambahkannya UU No. 13/2003, Tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus)
dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan." paparnya.
Oleh karenanya, saya mengingatkan siapapun yang tidak suka berdirinya suatu serikat pekerja agar tidak menghalang- halangi atau menghambat atau melakukan kekerasan fisik dan atau merusak atribut serikat pekerja, karena ancaman pidananya sangat jelas, dan yang terpenting bahwa berdirinya suatu serikat pekerja itu adalah untuk mensejahterakan anggota agar para pekerja merasa terayomi serta terlindungi. Intinya, kehadiran serikat pekerja itu bukan untuk memeras keringat pekerja dengan melakukan sejumlah pungutan yang dapat dikategorikan Pungli atau Penipuan berkedok serikat pekerja atau buruh," ingat Zulfendy.
Sementara itu, Mutjahidin ketua PUK KSPSI Desa Selabau mengatakan bahwa, ia siap untuk mengayomi dan melindungi dan mensejahterakan pekerja. ia juga siap untuk berpadu serasi dan bekerja sama dengan semua pihak, terutama terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang ada di Desa Pasir Selabau dan sekitarnya," kata Mutjahidin, Senin(18/11/2019),siang.
Liputan: Budi Darma Saragih
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: Tamrin Ismail.
Editor | : | Budi Darma Saragih |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri