Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
  • Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota   ●   
  • Hadiri Halal Bi Halal HKR, Wabup Minta Seluruh Masyarakat Rohul Tingkatkan Kebersamaan dan Persatuan   ●   
Narkoba
Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Berhasil Meringkus Tersangka Pengguna Narkoba Jenis Sabhu
Jumat 23 Agustus 2019, 00:53 WIB
YG (25) tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 gram
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM -  Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap satu orang laki-laki YG (25) tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Rintis, Gang Akasia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Rabu (21/8/2019) sekira pukul 11.30 WIB.
 
Bermula dari hasil penyelidikan anggota Satuan Resnarkoba bahwa pelaku yang merupakan target sedang berada dirumahnya. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Darmanto, SH bersama Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba IPDA Rahmad Wahyudi, SH menuju ke TKP.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal YG, (25) tahun, dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya di TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,79 gram.
 
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah plastik klep ukuran sedang yang berisikan 19 buah plastik klep kecil warna bening, 1 buah plastik klep besar berisikan 8 buah plastik klep sedang warna bening, 2 buah plastik klep sedang warna bening, 1 set alat hisap sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah sumbu kompor, 1 buah mancis, 3 buah pipet, 1 buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah pisau cutter warna merah jambu, 1 buah kotak kaca mata warna dongker tempat menyimpan sabu, 1 unit handphone merek Oppo F5 warna gold kombinasi putih, 1 unit handphone merek Nokia senter warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah.

Tim petugas langsung melakukan pengembangan darimana pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, pelaku menyatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DY yang beralamat di Jalan Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.

Setelah itu Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap DY, yang bersangkutan sudah melarikan diri, sehingga DY ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Sat Narkoba membawa tersangka YG beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti.(IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top