PT IIS Dinilai Kangkangi UU No 13 Tahun 2003
Rabu 21 Agustus 2019, 06:05 WIB
Janto Munte
PANGKALAN KERINCI. RIAUMADANI. COM - Gegara ambil barang rongsokan dua potong besi tua yang tergeletak dipinggir jalan, saya dan istri saya dipecat oleh PT. IIS. Ironisnya, pesangon tidak dibayar, dan saya sekeluarga diusir dari perumahan tempat kami tinggal di perkebunan tersebut.
Demikian dikeluhkan seorang karyawan PT. IIS (Inti Indosawit Subur) Janto Munthe (41) yang mengaku telah menjadi SKO sebagai tukang panen buah selama delapan tahun tujuh bulan di perusahaan itu. Keluhan ini ia sampaikan kepada media ini pada Rabu tanggal 31 Juli 2019 lalu, saat mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan untuk mengadukan perlakuan perusahaan tempatnya bekerja.
Diceritakan Janto, masalah itu terjadi pada bulan Desember 2018 lalu. Tepat pinggir jalan pintu masuk Afdeling 1 perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Asian Agri group PT. IIS, tergeletak dua potong besi tua. Saya pikir tidak berguna lagi, karena kelihatannya sudah sangat tidak layak lagi, maka saya ambil. Ternyata secara diam-diam dari belakang saya dibuntuti oleh salah seorang centeng perkebunan perusahaan bernama Darmawi, ujarnya.
Ketika dua potong besi tua yang nilai jualnya tidak sampai puluhan ribu rupiah itu, hendak jual di tukang kara-kara, dipergoki oleh Darmawi. Janto Munthe langsung dituding sebagai pengerusakan dan pencuri besi portal ampang-ampang oleh Darmawi. Sehingga besi tersebut tidak jadi dijualnya. Lalu besi itu dibawanya pulang ke perumahan tempat tinggalnya, jelas Janto memgaku merasa dijebak dalam masalah itu.
Ternyata tidak berhenti disitu, masalah itu dilaporkan oleh Darmawi kepada pihak perusahaan atas tuduhan pengerusakan dan pencurian. Lalu Janto dipanggil oleh Humas PT. IIS kebun Buatan, dan dibawa ke kantor kebun. Disitu Janto ditanya dimana besi rongsokan tersebut. Setelah diberitahukan ada di perumahan, lalu salah seorang Satpam perusahaan itu disuruh untuk menjemput barang rongsokan tersebut dibelakang perumahan perkebunan tempatnya tinggal, jelas Janto anak tiga itu.
Setelah itu, datang Humas dan Asisten perkebunan, memintanya membuat surat pengakuan pencurian dan perusakan. Itu disaksikan oleh salah seorang oknum anggota polisi yang PAM diperusahaan itu. Saat itu Janto mengaku merasa dibawah tekanan, sehingga dengan terpaksa membuat dan menanda tangani surat itu, tuturnya.
Masih Janto, keesokan harinya saya dipanggil ke kantor besar perkebunan PT. IIS. Kepada saya diserahkan surat pemecatan secara sepihak atau surat PHK oleh pihak perusahaan. Kejamnya setelah itu saya sekeluarga diusir dari perumahan perkebunan itu. Istri saya bernama Dina Mariana br Opusunggu (33) yang sudah dua tahun jadi karyawan BHL diperusahaan itu, juga diberhentikan bekerja tanpa alasan yang jelas, tuturnya dengan sedih.
Pihak perusahaan melalui Humas kebun Buatan PT. IIS Lindung Simatupang saat dikonfirmasi media ini terkesan memberi jawaban yang ngawur. Alasan perusahaan melakukan PHK kepada Janto Munthe berdasarkan dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan pengerusakan.
Dikatakan Lindung, manajemen mengambil tindakan PHK kepada Janto Munthe dikarena telah melakukan pencurian dan pengerusakan didalam perusahaan. Seraya melarang awak media mengambil fhoto, dia menunjukan dokumen sebagai dasar perusahaan untuk PHK Janto Munthe.
Dokumen yang ditunjukan Humas PT. IIS itu diantaranya, STPL dari Polsek Pangkalan Kerinci dan surat pernyataan dari Janto Munthe. Anehnya Surat tanda penerimaan laporan (STPL) dari Polsek Pangkalan Kerinci yang ditunjukan oleh Lindung Simatupang nampak sangat janggal. Karena STPL tersebut tidak ada nomor sebagaimana STPL pada umumnya.
Salah seorang aktifis buruh di Kabupaten Pelalawan Rudi Hartono Sianipar angkat bicara atas tindakan tidak manusiawi PT. IIS kepada tenaga kerjanya. Dikatakannya bahwa perilaku perusahaan itu merupakan sewenang-wenang dan mengangkangi ketentuan perundang undangan yang ada.
Tindakan perusahan melakukan PHK kepada Janto Munthe, telah melanggar aturan dan putusan MK (Mahkamah Agung) tentang Ketenaga kerjaan. Putusan MK bernomor 012/PUU-1/2003 tentang Ketenaga Kerjaan yang memungkinkan perusahaan bisa langsung melakukan PHK buruh ketika dianggap melakukan pelanggaran berat, sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Artinya buruh yang di PHK karena melakukan pelanggaran berat harus dibuktikan terlebih dahulu dengan keputusan pidana.
Selain putusan MK, ada juga edaran Menakertrans bernomor: SE-13/MEN/SJ-HK-1/2005 sebagai dasar argumennya pada poin 3 huruf a, surat edaram Menteri itu disebutkan bahwa pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks pasal 158 ayat 1). Maka PHK dapat dilakukan setelah putusan hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, terang Rudi. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri