Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Narkoba
2 Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Perhentian Raja
Senin 19 Agustus 2019, 12:11 WIB
Salah satu tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).
PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM  - Dua orang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).

Ke-2 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25), mereka berdua merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya, sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil shabu seberat 0,9 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (19/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.

Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk tersebut dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dari keduanya.

Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelasnya. humas Polres




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top