Narkoba
2 Pengedar Narkotika Jenis Shabu dan Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Perhentian Raja
Senin 19 Agustus 2019, 12:11 WIB
Salah satu tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).
PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Dua orang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, diciduk polisi disebuah gubuk yang berlokasi di wilayah Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja pada Senin pagi (19/8/2019).
Ke-2 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25), mereka berdua merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya, sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil shabu seberat 0,9 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (19/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk tersebut dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dari keduanya.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelasnya. humas Polres
Ke-2 pelaku narkoba yang diringkus aparat kepolisian ini adalah AR alias IP (25) dan AF alias IC (25), mereka berdua merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Dari tersangka AR alias IP didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 1,07 gram dan 2 unit Hp yang digunakannya, sementara dari tersangka AF alias IC didapati barang bukti 1 paket daun ganja kering seberat 1,75 gram dan 1 paket kecil shabu seberat 0,9 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin pagi (19/8/2019) sekira pukul 07.30 wib, saat itu Jajaran Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba disebuah gubuk yang berlokasi di Desa Kampung Pinang.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH langsung memimpin anggotanya mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas menemukan kedua tersangka didalam gubuk tersebut dan langsung mengamankannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering dari keduanya.
Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa keduanya akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, "jelasnya. humas Polres
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri