Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
PEMILU 2019
38 Penyelenggara Pemilu di Riau Diduga Keras Lakukan Pengelembungan Suara Terancam Hukuman
Selasa 28 Mei 2019, 05:06 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam jumpa pers dengan wartawan usai buka puasa bersama di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (27/5/2019).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sebanyak 38 orang oknum penyelenggara Pemilu 2019 di Provinsi Riau terancam hukuman akibat diduga keras melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan dalam jumpa pers dengan wartawan usai buka puasa bersama di Hotel Premiere Pekanbaru, Senin (27/5/2019).

Ditegaskan Rusidi Rusdan, pada 19 Mei 2019 lalu KPU Riau belum bisa menjawab surat resmi Bawaslu Riau tentang salah input KPU Riau khusus suara 02 (Prabowo-Sandi). Ada 164 C1 sistem hitung (situng) KPU Riau yang bermasalah dan kesalahan itu baru hanya di Riau, belum termasuk seluruh Indonesia.

"KPU Riau juga tak bisa jawab berapa salah hitung input suara 01 dan suara 02 di Pilpres 2019. Maka pantaslah penilaian masyarakat penghitungan KPU Riau ada masalah," jelas Rusidi Rusdan yang didampingi sejumlah Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau.

Masalah di Siak ada 3 pelapor di Tualang se Kecamatan Tualang adanya dugaan penggelembungan suara. Fakta persidangan pelapor tak bisa membuktikan dan ini tidak terbukti dan PPK Tualang tak melakukan kesalahan.

Moralitas atau pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu se Riau yang diduga keras terlibat penggelembungan suara oknum PPK 14 orang, oknum Panwascam 16 orang, dan oknum KPPS 8 orang dan ini terjadi antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sudah penyidikan sentral Gakkundu sudah ada tersangka ketua PPK Inhu dan di Pelalawan SP 2, di Bungaraya Siak ada tapi tak memenuhi syarat tapi akan dipelajari lagi ditindaklanjuti lagi. Dan di Kuansing diteruskan pelanggaran kode etik dan pidana dari penyelenggara yang terlibat penggelembungan suara.

Kasus yang ditangani saat ini yang sudah diputus dua pidana yakni di Meranti money politics dan kedua kampanye di lokasi pendidikan.

Money politic di Kampar sudah satu yang diputus oknum isteri kepala desa sedang proses di pengadilan. Oknum caleg di Inhu money politic dan dalam tahap penyidikan. Money politic di Meranti dituntut 3 bulan penjara, namun di Pengadilan Tinggi (PT) Riau tidak bersalah.

Sebanyak 6.950 lembar C1 akan dikoreksi dan Bawaslu beri garansi bahwa kinerja Bawaslu Riau dalam Pemilu 2019 ini sudah baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Hanya di Bengkalis kenapa KPU Bengkalis sampai saat ini tak berani buka C1 Plano di Batin Selapan. Sementara 13 oknum penyelenggara Pemilu, caleg sedang diproses hukum sampai Senin (27/5/2019) dan yang lainnya yang terlibat penggelembungan suara juga akan segera diproses hukum.(red)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top