Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
GRATIFIKASI THR
Wali Kota Firdaus, Terbitkan Edaran Larangan Terima Gratifikasi Lebaran Bagi Pejabat Pemko Pekanbaru
Jumat 24 Mei 2019, 23:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT menegaskan bahwa para Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.

Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).

Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.

Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.

Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.

Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.

Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.

Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.

Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.

Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.

KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.

Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.

Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pejabat yang sudah menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.

Mereka harus melapor terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.

Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor ‎B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.

Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top