GRATIFIKASI THR
Wali Kota Firdaus, Terbitkan Edaran Larangan Terima Gratifikasi Lebaran Bagi Pejabat Pemko Pekanbaru
Jumat 24 Mei 2019, 23:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Wali Kota Pekanbaru, DR Firdaus MT menegaskan bahwa para Apatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.
Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.
Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.
Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.
KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Mereka harus melapor terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.
Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.
Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)
Bahkan Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran nomor: 700/Inspektorat/448 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tahun 2019.
Surat edaran ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
"Jadi saya tegaskan para ASN dan pejabat di pemerintah kota jangan sampai terima gratifikasi pada momen lebaran ini," tegasnya kepada Tribun, Kamis (23/5/2019).
Menurutnya, ada delapan poin dalam surat edaran tertanggal 21 Mei 2019. Poin tersebut di antaranya melarang para ASN dan penyelenggaran negara menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Poin lainnya yakni para ASN atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melaporkannya ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi.
Proses pelaporan bisa dilakukan secara online lewat laman, www.kpk.go.id atau bisa menghubungi layanan informasi KPK lewat call centre 198.
Surat edaran itu juga melarang permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh ASN ke pihak lain.
Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyerahkannya ke panti sosial atau mereka yang membutuhkan.
Pemerintah kota melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Satu di antaranya tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Para ASN atau penyelenggara wajib menolak gratifikasi dari siapa saja.
Pemangku kepentingan juga diimbau untuk tidak memberi gratifikasi ASN atau penyelenggara.
Pelaku usaha juga diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menegaskan bahwa para pejabat di jajaran pemerintah kota tidak boleh menerima parcel dalam momen Idul Fitri 1440 Hijriah.
Menurutnya, kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diteruskan di jajaran pemerintah kota.
KPK sudah mengingatkan kepada penyelenggara negara agar menolak gratifikasi.
Mereka harus menolak gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Pada momen ini bakal banyak pejabat negara yang mendapatkan parcel ataupun barang lainnya sebagai hadiah Lebaran.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa pejabat yang sudah menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.
KPK telah menerbitkan surat pemberitahuan atau edaran untuk para penyelenggara negara agar menolak gratifikasi pada momen Idul Fitri.
Surat edaran pencegahan gratifikasi dengan nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019. Surat ini diterbitkan KPK pada, Rabu (8/5/2019) lalu.
Surat ini pada pokoknya agar aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri.(*)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri