Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
KORUPSI
Jadi Tersangka, Wali Kota Dumai Zulkifli. AS Punya Harta Rp 6,4 M
Sabtu 04 Mei 2019, 00:06 WIB
Zulkifli Adnan Singkah walikota Dumai

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah tercatat memiliki harta senilai Rp 6,4 miliar. Zukifli sempat diperiksa KPK sebagai kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Dilihat detikcom dari situs e-LHKPN KPK, Jumat (3/5/2019), Zulkifli terakhir kali melaporkan harta kekayaan saat menjadi calon kepala daerah pada 21 Juli 2015 dengan total Rp 6.468.903.182.

Zukifli tercatat punya harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak 22, yang tersebar di Pekanbaru, Dumai, Jakarta Pusat, dan Depok. Total nilai tanah dan bangunan itu Rp 3,7 miliar.

Selain itu, Zulkifli tercatat memiliki tiga unit mobil, yakni Toyota Fortuner, Honda Brio, dan Honda CR-V. Ketiga mobil itu bernilai Rp 540 juta.

Bukan hanya itu, Zulkifli juga memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia senilai Rp 51.500.000. Dia juga memiliki investasi senilai Rp 1,5 miliar dan kas atau setara kas senilai Rp 672 juta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Zulkifli AS sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS (Zulkifli Adnan Singkah), Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Untuk perkara pertama, yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkifli merupakan tersangka ketujuh dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini.

Sebelumnya, ada empat orang yang sudah divonis bersalah dalam kasus ini, yaitu eks anggota DPR Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, perantara Eka Kamaludin, dan pengusaha Ahmad Ghiast. Dalam perkembangan kasus, ada tiga orang yang dijerat dan kasusnya yang masih di tahap penyidikan, yaitu anggota DPR Sukiman, Plt Kadis PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
(sumber: detikcom)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top