Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Tuntut Lahan 300 Ha SK Bupati
Pemkab. Pelalawan Lamban Tanggapi Tuntutan Masyarakat Desa Rantau Baru
Senin 15 April 2019, 13:27 WIB
 Seluruh elemen masyarakat Desa Rantau Baru mengadakan rapat menyikapi lambannya tindakan Pemda Pelalawan atas pengaduan masyarakat yang menuntut lahan relokasi rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru seluas 300 Ha.
PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Melihat lambannya kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dalam menindak lanjuti pengaduan warga Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, tim 16 mulai bereaksi.

Tim 16 yang dibentuk masyarakat Desa Rantau Baru sebagai pencari fakta dan data, bersama seluruh elemen masyarakat melaksanakan rapat pada Minggu (14/4/19) bertempat di Surau Suluk Desa Rantau Baru. Agenda rapat tersebut, menyikapi lambannya tindakan Pemda Pelalawan atas pengaduan masyarakat yang menuntut lahan relokasi rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru seluas 300 Ha.

Rapat yang dipimpin oleh Arjulis selaku ketua tim 16, dihadiri oleh Pj. Kades Rantau Baru Nazwir Alam, M.Pd, ketua BPD Rantau Baru Khairul Salim. Juga hadir sesepuh Desa Rantau Baru M. Syahir, tokoh agama Zulkifli, tokoh adat / ninik mamak, tokoh Pemuda dan seluruh masyarakat Desa Rantau Baru.

Dalam pertemuan itu Arjulis memaparkan seluruh keluh kesah yang dihadapinya dalam perjuangannya menuntut 300 Ha lahan relokasi rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru yang telah di SK-kan oleh Bupati Pelalawan pada tahun 2006 lalu. Sebab dari luas 300 Ha, warga Desa Rantau Baru hanya mendapat seluas 15 Ha saja lahan tersebut. Sedangkan selebihnya diduga telah dikuasai oleh pihak lain, termasuk kelompok tani Bhakti Bersama yang disinyalir sebagi kelompok tani ilegal.

Kepada media ini pada Senin (15/4/19) di Pangkalan Kerinci Arjulis mengaku melaksanakan rapat tersebut menyikapi tindakan Pemda Pelalawan yang terlihat kurang serius menyelesaikan persoalan itu. Mulai dari surat Mensestneg Republik Indonesia, sudah beberapa bulan dikirim kepada Bupati Pelalawan untuk menindak lanjuti pengaduan warga Desa Rantau Baru, jika tidak dipertanyakan, terkesan sengaja diabaikan begitu saja, keluhnya.

Persoalan itu sudah lama ditangani oleh Pemda Pelalawan. Pada tahun lalu, Pemda Pelalawan telah membentuk tim mediasi penyelesaian masalah tersebut. Tim dari Pemda Pelalawan itu sudah turun dilapangan dan sempat mengukur sebagian lahan tuntutan warga tersebut. Akan tetapi hingga hari inu tidak ada tindak lanjut penyelesaian oleh Pemda Pelalawan, ujar ketua PAC LSM KPK Nusantara Kecamatan Pangkalan Kerinci itu dengan penuh kecewa.

Keputusan rapat masyarakat Desa Rantau Baru pada Minggu tanggal 14 April 2019 tempat di Suaru Suluk diperoleh kesepakatan sebagai berikut,

1. Kami selaku masyarakat Desa Rantau Baru dengan absenai terlampir mendesak pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang relokasi/resettlement yang terkena bencana alam masyarakat Desa Rantau Baru sesuai dengan surat keputusan Bupati Pelalawan No. KPTS/413.2/DKS/V/2006/307a seluas 300 Ha.

2. Berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia No. B-4263/Kemensetneg/D-II/DM.05/11/2018, hal: Pengaduan Masyarakat, maka diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan untuk segera menjawab formulir informasi perkembangan penanganan pengaduan yang diteruskan ke instansi Bupati Pelalawan, tembusan ke Inspektur Propinsi Riau, tanggal 2 November 2018.

3. Apa bila Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak menanggapi permasalahan kami ini dalam waktu jangka dua minggu terhitung sejak surat ini disampaikan, hingga pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 maka kami selaku warga masyarakat Desa Rantau Baru akan mengadakan aksi pada hari Senin tanggal 29 April 2019 didepan kantor Bupati Pelalawan sesuai dengan perturan Perundang-undangan yang berlaku tentang penyampaian pendapat dimuka umum. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top