Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Pembangunan Gedung THT l RSUD Selasih
Rekanan Keluhkan Perlakuan Oknum Pemda Pelalawan
Senin 04 Maret 2019, 14:14 WIB
Rekanan pembangunan gedung THT (telinga hidung dan tenggorokan) RSUD Selasih keluhkan  Perlakuan Oknum Pemda Pelalawan
PELALAWAN. RIAUMADANI. com -  Asep Suparman, selaku penanggung jawab pembangunan gedung rawat inap THT RSUD Selasih, keluhkan perlakuan oknum Pemda Pelalawan. Sehingga akibatkan proyek pembangunan gedung tersebut tidak bisa selesai sesuai kontrak.

Kenapa tidak, pelaksanaan pembangunan gedung itu sejak star dilaksanakan, terkesan dihalang-halangi oleh oknum. Sehingga akibatkan progres realisasi pembangunan gedung THT (telinga hidung dan tenggorokan) RSUD Selasih tidak bisa selesaikan sesuai kontrak, dan kini terancam diputus kontrak.

Demikian dibeberkan oleh Asep Suparman Senin (4/3/19) dihadapan puluhan awak media di RSUD Selasih. Hal ini ia sampaikan menyikapi banyaknya pemberitaan yang miring tentang proyek pembangunan gedung tersebut baru-baru ini. Pada hal menurut Asep, sejauh ini belum ada konfirmasi secara langsung kepada pihaknya selaku rekanan kontraktor, sehubunga proyek itu, maka dia menilai sejumlah pemberitaan tersebut simpang siur.

Maka itu Asep lakukan konfresi pers langsung untuk meluruskan persoalan proyek gedung rawat inap THT RSUD Selasih. Dalam kesempatan itu juga dia memaparkan segala persoalan yang membuat proyek itu tidak dapat terselesaikan.

Proyek rawat inap THT yang dilaksanakan oleh PT. Satria Lestari Multi dengan nilai Rp 10 miliar lebih dari DAK Penugasan anggaran tahun 2018. Seharusnya proyek itu sudah selesai pada bulan Desember 2018. Namun atas berbagai kendala yang terjadi proyek itu tidak dapat selesai sesuai kontraknya, sehingga kontraktor meminta perpanjangan waktu selama 90 hari.

Salah satu kendala yang dialami rekanan adalah, terkait pengurusan administrasi yang terkesan dipersulit oleh oknum PPTK proyek itu. Sampai berkas pengajuan dari rekanan dibilang hilang sehingga pencairannya sangat terlambat. Maka dengan telah diklarifikasinya persoalan itu, diharapkan Pemda Pelalawan dapat tersentuh, tutur Asep. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top