PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Masyarakat Desa Rantau baru tetap menuntut lahan 300 Ha yan" />
Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
SK Bupati Relokasi Masyarakat Desa
Desa Rantau Baru Tuntut Pemkab Pelalawan Lahan 300 Ha
Selasa 19 Februari 2019, 12:07 WIB


PELALAWAN. RIAUMADANI. com - Masyarakat Desa Rantau baru tetap menuntut lahan 300 Ha yang telah di SK-kan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar pada tahun 2005 silam. Ini ditegaskan oleh tokoh masyarakat juga selaku ketua RW Desa Rantau Baru Arjulis kepada media ini Selasa (19/219) di Pangkalan Kerinci. 

Diceritakannya, pada tahun 2004 silam Pemda Pelalawan punya program untuk merelokasi masyarakat desa Rantau Baru, ke daratan tinggi. Pasalnya lokasi Desa Rantau Baru itu memang rawan banjir. Program pemerintah itu disambut sangat antusias oleh warga Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau.

Datuk pimpinan adat Desa Rantau Baru yang bergelar Datuk Sakti Mangkudiraja, almarhum datuk kami Nawawi menyerahkan surat hibah lahan kepada Pemda Pelalawan yang disaksikan oleh Kepala Desa Rantau Baru kala itu. Penyerahan surat hibah lahan itu, menjadi salah satu poin yang telah dituangkan dalam SK Bupati Pelalawan yang ditanda tangani oleh T. Azmun Jaafar dalam merelokasi pemukiman penduduk warga rawan bencana banjir di Desa Rantau Baru.

Singkat cerita, Pemda Pelalawan meminta warga untuk mencari lokasinya di daerah mana mau di buatkan relokasi tersebut. Tapi dengan syarat asal jangan sampai terkena kewilayah orang lain. Sebelum keluar SK penetapan lahan lokasi rawan banjir dari Bupati Pelalawan, masyarakat melakukan penumbangan hutan, kata Arjulis bercerita.

Lahan yang ditentukan warga saat itu, berlokasi di jalan Langgam 2, KM 9 sampai Km10, radius 300 meter dari jalan Langgam 2, koridor jalan PT. RAPP. Penumbangan lokasi tersebut, di motivator oleh salah satu anggota Pemuda Pancasil Cabang Desa Rantau Baru, dibawah komando almarhum Darusman juga selaku tokoh masyarakat Desa Rantau Baru saat itu.

Dengan penuh pengorbanan yang sangat luar biasa,  Darusman melibatkan seluruh masyarakat desa Rantau Baru, untuk ikut menumbang lahan tersebut. Saking semangatnya, walaupun berjalan kaki dari sungai Kampar Toluk danan menuju ke lokasi perumahan sosial saat sekarang ini, dengan jarak 7 KM, warga buat camp atau bedeng dalam hutan itu, untuk melakukan penumbangan dan pembersihan lokasi lahan relokasi tersebut. Setelah lahan itu selesai dibersihkan oleh warga, Pemerintah membangun perumahan sosial sebanyak 100 unit. 

Akan tetapi dalam renggang waktu sejak tahun 2004, hingga sekarang ini, struktur dan roda pemerintahan terus berubah. Maka lahan yang telah ditetapkan oleh Bupati Pelalawan sebagai relokasi penduduk rawan bencana banjir itu, dikuasai oleh oknum-oknum tertentu yang mencari keuntungan didalamnya. Sehingga kami warga Desa Rantau Baru ini merasa terzolimi. Barang kali pihak pemerintah sudah menganggap warga Desa Rantau Baru itu bagaikan jasad yang tidak bernyawa lagi, ujar Arjulis berkeluh kesah.

Lanjut cerita, dilokasi itu pemerintah melalui Dinas sosial telah menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah untuk membangun perumahan sosial. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa membangun kantor Desa, dan beberapa bangunan lainnya dari pemerintahan. Itu merupakan salah satu bukti nyata jikalau SK Bupati Pelalawan dalam merelokasi lahan seluas 300 Ha untuk warga terkena bencana rawan banjir. Tapi lahan seluas 300 hektar tersebut diperuntukan untuk pemukiman warga seluas 50 Ha dan fasilitas umum seluas 250 Ha sebagai lahan garapan untuk menujang ekonomi masyarakat Desa Rantau Baru.

Kendati lahan itu telah dikuasai oleh Koptan (kelompok tani) Bakti Bersama, tetap kami tuntut, tegasnya. Walaupun Koptan Bakti Bersama telah memiliki surat seperti SKGR ataupun SHM yang dikeluarkan oleh Pemda Pelalawan, hak kami wajib kami perjuangkan sampai dimanapun, ucap Arjulis dengan semangat.

Arjulis menambahkan, dalam memperjuangkan lahan itu, sudah ada langkah-langkah yang telah ditempuh oleh masyarakat Desa Rantau Baru, namun sampai hari ini belum mewujudkan keberuntungan.

Salah satu upaya, warga  telah mempertanyakan Mantan kepala Desa Rantau Baru M Syahir AM, atas dikuasainya lahan tersebut oleh Koptan Bakti Bersama. Sayang mantan Kades Rantau Baru itu hanya berdalih, mengaku tidak tahu. Alasannya bukan dia yang menjabat sebagai Kades di zaman itu.

Maka kami warga juga sangat kecewa dengan pernyataan Mantan Kades itu. Soalnya dalam kurun waktu selama 12 tahun memimpin Desa Rantau Baru, tidak bisa mengurus bahkan tidak peduli dengan batas wilayah desanya sendiri hingga bisa dikuasai oleh orang lain.

Kemudian beberapa bulan lalu, kurang lebih 100 KK masyarakat Desa Rantau Baru, langsung mendatangi kantor Camat Pangkalan Kerinci yamg dijabat oleh Fakhrurrozi saat itu. Pada pertemuan itu, Fakhrurrozi memberi janji manis kepada warga Desa Rantau Baru.

"Sudah santai saja, semua masalah itu pasti ada jalan keluarnya. Saya yakin ini pasti terselesaikan," katanya menirukan perkataan Camat Pangkalan Kerinci kala itu. Pada saat itu juga Fakhrurrozi langsung menggelar rapat, yang di hadiri oleh kepala desa rantau baru M. Syahir, dan beberapa orang aparat kepolisian ikut menyaksikan. 

Dari lahan 300 Ha tersebut yang dituntut oleh warga itu, tersisa lebih kurang 25 Ha. Sehingga dalam rapat itu disepakati lahan seluas 25 Ha itu dibagikan dulu kepada masyarakat untuk lahan perumahan. Masing-masing warga berukuran 500 M persegi tanpa menghiraukan lahan untuk fasilitas umum. Sehingga saat itu kepala desa diminta oleh Camat Pangkalan Kerinci untuk membuat surat pengkuhuan kesepakatan itu. Tapi kenyataannya sampai sekarang perintah Camat itu tidak dihiraukan oleh M. Syahir (mantan kepala desa).

Keesokan harinya Camat Pangkalan Kerinci Fakhrurrozi langsung menyurati Bupati Pelalawan HM Harris. Surat itu meminta agar bisa memfasilitasi penyelesai permasalahan tersebut. Namun setelah ditunggu hingga sudah satu tahun lebih, kabar dan berita penyelesaian masalah lahan itu, tak kunjung direalisasikan, tuturnya dengan penuh kecewa. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top