Narkoba
Enam Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu di Tiga Lokasi
Jumat 07 Desember 2018, 22:29 WIB
Enam tersangka pelaku Narkoba diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar kemarin sore (Kamis 6/12),
Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12), empat orang diantaranya ditangkap saat berpesta shabu disebuah rumah di Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Ke-4 pelaku yang ditangkap aparat Kepolisian saat tengah berpesta narkoba ini adalah RB (Lk 21) warga Jl. Kubang Jaya Siak Hulu, VK (Lk 22) warga Jalan Sepakat Pekanbaru, AN (Lk 24) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan YD (Lk 20) juga warga Kubang Jaya Siak Hulu.
Dari ke-4 pemuda ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 2 paket shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Usai mengamankan para pelaku ini petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperoleh dari NF (Pr 35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas berhasil menangkapnya saat berada dirumahnya.
Dari NF didapat lagi keterangan bahwa narkotika itu dibeli dari IR (Pr 40) warga Jl. Purwodadi Kota Pekanbaru, tidak berapa lama tersangka inipun berhasil diciduk dirumahnya.
Selanjutnya ke-6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 pelaku narkoba ini.
Disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salahsatu rumah di Desa Kubang Jaya Siak Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi ini, Kapolsek kemudian memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku narkoba ini di tiga lokasi.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri