Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12)" />
Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
  • Ketua DPRD Kab. Siak Indra Gunawan dan istri Hadiri Pawai Ta'aruf MTQ Ke-42 Provinsi Riau   ●   
Narkoba
Enam Pelaku Narkoba Diringkus Polsek Siak Hulu di Tiga Lokasi
Jumat 07 Desember 2018, 22:29 WIB
Enam tersangka pelaku Narkoba diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar kemarin sore (Kamis 6/12),
Siak hulu. RIAUMADANI. com - Tim Opsnal Polsek Siak Hulu Polres Kampar ringkus enam pelaku Narkoba kemarin sore (Kamis 6/12), empat orang diantaranya ditangkap saat berpesta shabu disebuah rumah di Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar. 

Ke-4 pelaku yang ditangkap aparat Kepolisian saat tengah berpesta narkoba ini adalah RB (Lk 21) warga Jl. Kubang Jaya Siak Hulu, VK (Lk 22) warga Jalan Sepakat Pekanbaru, AN (Lk 24) warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu dan YD (Lk 20) juga warga Kubang Jaya Siak Hulu. 

Dari ke-4 pemuda ini didapati sejumlah barang bukti antara lain 2 paket shabu, sebuah bong dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. 

Usai mengamankan para pelaku ini petugas langsung melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperoleh dari NF (Pr 35) seorang ibu rumah tangga warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, tanpa buang waktu petugas berhasil menangkapnya saat berada dirumahnya. 

Dari NF didapat lagi keterangan bahwa narkotika itu dibeli dari IR (Pr 40) warga Jl. Purwodadi Kota Pekanbaru, tidak berapa lama tersangka inipun berhasil diciduk dirumahnya. 

Selanjutnya ke-6 tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Arvin Hariyadi SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 6 pelaku narkoba ini. 

Disampaikan Kapolsek bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salahsatu rumah di Desa Kubang Jaya Siak Hulu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Atas informasi ini, Kapolsek kemudian memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku narkoba ini di tiga lokasi. 

Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top