Bangkinang, Kuok. RIAUMADANI. com - Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono pimpin penangkapan salahsatu pengedar nar" />
Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
Narkoba
Kapolsek Bangkinang Barat Pimpin Penangkapan Pelaku Narkoba
Sabtu 20 Oktober 2018, 00:05 WIB
Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono pimpin penangkapan salahsatu pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 20.30 wib di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kam
Bangkinang, Kuok. RIAUMADANI. com - Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono pimpin penangkapan salahsatu pengedar narkoba jenis shabu, pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 20.30 wib di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MZ alias BL (24) yang berprofesi sebagai penjahit pakaian di Pasar Kuok Kec. Kuok. 

Dari tangannya didapati sejumlah barang bukti antara lain 1 paket besar dan 6 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 potong kaca pirex, 2 buah jarum suntik, 1 buah kaleng permen tempat menyimpan shabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (19/10/2018) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Kanit Reskrim Aipda Salman mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Pulau Belimbing Desa Kuok.

Informasi ini kemudian disampaikan kepada Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono yang langsung merespon dan memimpin langsung anggota Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 20.30 wib saat petugas melakukan pengintaian, terlihat seseorang mengendarai sepeda motor akan keluar dari lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi, petugas kemudian memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengamankan tersangka. 

Selanjutnya disaksikan aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ini dan ditemukan narkotika jenis shabu di saku depan celananya, diakui oleh tersangka bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp 2 juta untuk dijual kepada pelanggannya.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Ikwan Widarmono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top