Narkoba
5 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar
Jumat 19 Oktober 2018, 07:26 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi
Kampar. RIAUMADANI. Com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi hanya dalam waktu beberapa jam.
Penangkapan pertama terhadap tersangka EM alias ED (41) warga Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya, tersangka EM ini ditangkap dirumahnya pada Rabu sore (17/10) sekira pukul 16.00 wib.
Dari tangan EM ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket shabu dan sebuah Hp, setelah diinterogasi diketahui narkotika itu didapatnya dari temannya AS alias AG (36) warga Desa Tambusai Kec. Rumbio Jaya.
Tanpa buang waktu petugas langsung mencari AS kerumahnya, sekitar pukul 16.30 wib petugas berhasil mengamankannya dan juga mendapati barang bukti 2 paket shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu.
Seorang temannya bernama HF alias AR (28) juga ikut diamankan dari rumah tersebut karena menyimpan 1 paket shabu dikantongnya.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperolehnya dari ED alias SU (56) warga Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang.
Pada malam harinya didapat informasi bahwa ED sedang berada di rumah temannya GU (47) di Desa Sei Putih Kec. Kampa, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 48 paket shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kelima tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan, jelasnya.
Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*DY
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”