Kampar. RIAUMADANI. Com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu d" />
Sabtu, 11 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Narkoba
5 Orang Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Resnarkoba Polres Kampar
Jumat 19 Oktober 2018, 07:26 WIB
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi 
Kampar. RIAUMADANI. Com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menggulung sindikat peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Kampar, tidak tanggung tanggung 5 pelaku berhasil diringkus dibeberapa lokasi hanya dalam waktu beberapa jam.

Penangkapan pertama terhadap tersangka EM alias ED (41) warga Desa Batang Batindih Kec. Rumbio Jaya, tersangka EM ini ditangkap dirumahnya pada Rabu sore (17/10) sekira pukul 16.00 wib. 

Dari tangan EM ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket shabu dan sebuah Hp, setelah diinterogasi diketahui narkotika itu didapatnya dari temannya AS alias AG (36) warga Desa Tambusai Kec. Rumbio Jaya. 

Tanpa buang waktu petugas langsung mencari AS kerumahnya, sekitar pukul 16.30 wib petugas berhasil mengamankannya dan juga mendapati barang bukti 2 paket shabu serta beberapa peralatan penggunaan shabu.

Seorang temannya bernama HF alias AR (28) juga ikut diamankan dari rumah tersebut karena menyimpan 1 paket shabu dikantongnya. 

Petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa narkotika ini diperolehnya dari ED alias SU (56) warga Desa Bukit Payung Kec. Bangkinang. 

Pada malam harinya didapat informasi bahwa ED sedang berada di rumah temannya GU (47) di Desa Sei Putih Kec. Kampa, petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini. 

Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut yang disaksikan aparat desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 48 paket shabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa kelima tersangka dan barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan, jelasnya. 

Ditambahkan Asdi bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*DY



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top