Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • DBH Migas Meranti Turun Drastis, Sekda Bambang Sampaikan Keluhan ke Banggar DPR RI   ●   
  • Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Garuda Indonesia Bantai Vietnam 3-0 di Hanoi   ●   
  • DPD Pekat IB Meranti Kecam Keras Oknum Polisi Salah Tangkap Warga Sipil   ●   
  • Bupati Alfedri: Mari Pantau Anak-anak Kita Agar Mereka Tidak Terjerumus Pergaulan Bebas dan Narkoba   ●   
  • Temui Jampidsus, PETIR Laporkan Dugaan Korupsi Embarkasi Setdaprov Riau ke Kejagung   ●   
Rapat Mediasi
Disbunakkeswan Gelar Rapat Mediasi PT Ramajaya Pramukti Dengan 257 KK Beringin Lestari
Kamis 11 Oktober 2018, 14:39 WIB


BANGKINANG KOTA, RIAUMADANI.com - Dinas Perkebunan Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar menggelar rapat mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat 257 Kepala keluarga (KK) Desa Beringin Lestari Jecamatan Tapung dengan PT Rama Jaya Pramukti, Rabu (10/10/2018).

Rapat mediasi ini dipimpin langsung Kadis Bunakkeswan H.Ir Bustan dan dihadiri Sri Murliati dari bagian hukum Setda Kampar, Ari Humas PT Ramajaya Pramukti beserta rekannya Agus Purwanto, A Basuki Masyarakat Beringin Lestari dari kelompok 257 beserta rekan - rekannya.

Melalui Basuki mantan Kades masyarakat Desa Beringin Lestari yang tergabung dalam kelompok 257 KK mengadukan permasalahannya ke Mensekneg melalui Deputi pengaduan masyarakat.

Basuki mengatakan, dulu waktu diajukan ke Pemkab Kampar yang 257 KK ini ada calon Petaninya dan ada SK nya namun masyarakat ini tidak ada memiliki surat kepemilikan lahan dan masyarakat ini termasuk warga beringin Lestari," ujarnya.

Masyarakat kelompok 257 ini juga mempertanyakan surat Bupati yang mana yang kami pakai apakah yang 2001 atau 2004 dan surat keputusan Gubernur no.443 tahun 1998 tentang penetapan pembentukan 63 desa asal UPT dalam lampiran bahwa luas Desa Beringin Lestari berbeda ada yang 1680 Ha dan ada yang 650 Ha.

Selain itu rapat mediasi ini memutuskan bahwa warga 257 KK bukan merupakan warga transimigrasi pola PIR integrasi, Bupati Kampar mengusulkan nama - nama 257 KK ke PT Ramajaya Pramukti untuk menjadi petani perkebunan pola KKPA serta PT Ramajaya Pramukti telah membangun 293 KK sesuai dengan pwndataan dan surat keputusan Bupati Kampar.

Dikatakan Bustan hasil mediasi ini akan kita laporkan ke Bupati Kampar dan kepada kedua belah pihak agar menyerah semua dokumen yang ada dan permasalahan ini bisa cepat kita selesaikan," harapnya.

(And)



Editor : Dirman
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top