Bangkinang. RIAUMADANI. com - Tiga tersangka kasus narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnar" />
Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Edarkan Sabu
Tiga Warga Desa Kampung Panjang Kampa Ditangkap Polisi
Rabu 10 Oktober 2018, 11:07 WIB
Tiga tersangka pengedar sabu Diringkus polres Kampar
Bangkinang. RIAUMADANI. com - Tiga tersangka kasus narkoba diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di dua lokasi berbeda pada Rabu dinihari (10/10/2018).

Tersangka pertama yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah AP alias TN (Lk 16) warga Desa Kampung Panjang Kec. Kampa, awalnya petugas mendapat informasi bahwa TN akan mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu kepada seseorang di Desa Sawah Baru Kec. Kampa. 

Setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa TN tengah menunggu seseorang di depan sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Bangkinang - Pekanbaru wilayah Desa Sawah Baru Kec. Kampa.

Sekitar pukul 00.15 wib, Petugas berhasil mengamankan TN dan melakukan penggeledahan terhadapnya disaksikan aparat desa setempat, dari tangannya ditemukan satu paket narkotika jenis shabu.

Petugas langsung menginterogasi TN dan didapat keterangan bahwa narkotika itu didapatkannya dari SA alias PL, tanpa buang waktu petugas langsung memburu bandar narkoba ini dirumahnya di Desa Kampung Panjang Kec. Kampa. 

Sekira pukul 01.00 wib petugas melakukan penggerebekan dirumah yang menjadi target ini dan berhasil mengamankan tersangka SA alias PL (Lk 29) bersama temannya DG alias DD (Lk 20).

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 11 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 2 unit Hp, 1 potong kaca pirex dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Ketiga tersangka beserta barang bukti atas kasus ini kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan, jelas Asdi. 

Ditambahkannya bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.*Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top