PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8 Tahun 1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang " />
Selasa, 19 Maret 2024

Breaking News

  • Ayoo... Ikuti Seleksi Pemuda Pelopor Kabupaten Bengkalis 2024, Rebut Hadiah 37 Juta   ●   
  • Pemerintah Kaji Skema Pinjaman Lunak Pendidikan Program Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI)   ●   
  • Hadiri Pelantikan IKA Sosiologi Fisip UNRI, Bupati Kasmarni Ajak Para Alumni Kuatkan Kolaborasi   ●   
  • Alfedri: Safari Ramadan Untuk Menjalin Silahturahmi Bersama Masyarakat Guna Terima Keluhan dan Saran   ●   
  • Kapolres Siak Bersama PJU Polres Siak Bagi-Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat di Pos Pam Kecamatan   ●   
"Gendutkan" Tagihan Rekening Listrik Warga
PLN Cabang Pekanbaru Diminta Tindak Tegas Manager Rayon Panam
Senin 22 September 2014, 09:38 WIB
Logo PT PLN
PEKANBARU. Riaumadani.com - PLN sebagai pelaku usaha menurut Pasal 6 UU No 8 Tahun 1999 memang berhak atas pembayaran rekening listrik dari konsumen secara tepat waktu yang ditentukan, tetapi hanya sebanyak yang sesuai dengan kesepakatan. Begitu pula dengan Konsumen berhak mendapatkan keandalan pasokan aliran listrik secara kontuinitas. Dan konsumen juga berhak untuk tidak dilanggar hak-haknya dengan hanya membayar sebatas yang menjadi kewajibannya sesuai perjanjian yang ada. 

"Dalam hal ini, PLN tidak bisa menentukan sepihak biaya tertentu tanpa persetujuan konsumen dan tidak bisa berlindung di balik aturan tetap mengenai konsumen harus patuh pada keputusan PLN. Ini bukan persoalan menang atau kalah, hanya dengan cara-cara itulah PLN akan menjadi perusahaan yang benar-benar memberi manfaat pada masyarakat," ujar Sekretaris DPKP [Dewan Pimpinan Kota Pekanbaru] AJAKI [Asosiasi Jurnalis Anti Korupsi Indonesia], Alwin Syahfutra saat dimintai tanggapannya sehubungan tunggakan tagihan listrik yang begitu drastis dialami Yelvi Ernita warga Jalan Lobak Perum Villa Melati PE kepada Riaumadani. com, Fakta baru-baru ini.

Sudahlah tumpukan ekses pemadaman bergilir sulit dihitung, imbuh Alwin, kini muncul pula masalah baru yakni jumlah tagihan tunggakan listrik yang harus dibayar warga di Jalan Lobak Perum Villa Melati PE atas nama Yelfi Ernita dengan Idpel no.181403944141 tersebut. Dimana hal yang terjadi ini dalam logika awam tagihan tunggakan listrik itu tidak masuk akal, perangkat elektronik yang digunakan tetap sama pembayaran bulanan rekening listrik pun lancar, tapi tiba-tiba justru terjadi tunggakan tagihan rekening yang begitu drastis.

"Bagaimana mungkin tunggakan rekening naik seperti disulap sebesar Rp.21,9 juta rupiah pada Januari 2014 lalu, padahal sebelumnya pada November 2013 tagihannya sebesar Rp.620 ribu lebih. Anehnya lagi, pada Desember 2013 lalu konsumen hanya membayar Rp.200 ribu lebih. Ditambah lagi dengan adanya pemadaman bergilir yang terjadi. Karena itulah saya menduga adanya praktik curang dilakukan Oknum PLN Rayon Panam yang berujung pada tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Selidik Alwin.

Alwin menilai masalah tersebut terjadi akibat tidak professionalnya petugas pencatat KWH per bulan, sehingga menyebabkan konsumen tidak mau membayar karena tidak mampu membayar tagihan tunggakan yang dinilai tidak wajar tersebut.

"Persolan ini telah membuat keresahan konsumen dimana tagihan tunggakan listrik yang tidak jelas dan sangat merugikan, hai ini ditengarai pihak PLN Rayon Panam hanya mengakumulasi pendataan yang salah dan tidak akurat. Jadi, Manager PLN Rayon Panam harus bertanggung jawab atas semrawutnya proses pendataan jumlah tagihan tunggakan listrik tanpa kejelasan tersebut," tegas Alwin.

Karena itulah, menurut Alwin PLN Cabang Pekanbaru harus segera menindaklanjuti dugaan PLN Rayon Panam yang berada di Jalan HR Subrantas "Gendutkan" tunggakan rekening warga.

"Saya meminta PLN Cabang Pekanbaru segera turun menindaklanjuti persoalan ini, jika didiamkan maka tentu saja banyak konsumen yang tidak membayar karena tidak mampu membayar jumlah tunggakan yang di print oleh PLN Rayon Panam tersebut. Yang parahnya lagi, setelah Pemutusan aliran listrik kWh meter pascabayar bulan April 2014 yang dilakukan pihak PLN Rayon Panam, rumah tersebut kembali dapat memasang token listrik prabayar pada Juni 2014 yang mana informasinya konsumen harus membayar uang sebesar Rp.6 juta kepada salahsatu Biro PLN Rayon Panam itu sendiri," tukas Alwin.

Sementara, Manager PLN Rayon Panam, Joy Mart Sihaloho membantah adanya dugaan praktik curang persoalan pendataan jumlah tagihan tunggakan listrik tanpa kejelasan tersebut akibat kesalahan dari pihak pencatat KWH. 

"Saya tidak merasa ini kesalahan petugas pencatat meteran, meskipun tanpa menerapkan sistem pencatatan KWH per bulan dengan cara mengambil foto jumlah tarif pemakaian konsumen. Hal ini karena rumah konsumen tersebut selalu tertutup, apalagi pagarnya sangat tinggi. Sehingga petugas kami tidak dapat mengambil fotonya dari luar. Jadi setelah kami akumulasikan, maka dapatlah hasilnya yang menyebutkan jumlah besarnya tunggakan bulanan yang delapan lembar tersebut sebesar Rp.21 juta lebih," ujar Joy saat dikonfirmasi Riaumadani. com,  via telepon selulernya belum lama ini.

Menurutnya, keluhan konsumen ini timbul lantaran itikad baiknya sendiri yang tidak ada. Karena hal ini telah sesuai dengan SPJBTL [surat perjanjian jual beli tenaga listrik]. "Jadi tidak ada kesalahan dari pihak petugas pencatatan meteran listrik, ujarnya singkat. Saat Media Investigasi ini ingin menanyakan rincian berapa jumlah tunggakan konsumen per bulannya tersebut, Joy enggan menjelaskannya.

"PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau telah memberikan arahan yang jelas kepada kami, kapan dan kepada siapa kami menjelaskan informasi tersebut meskipun kepada Wartawan dikarenakan ini menyangkut perusahaan kecuali pelanggan yang bersangkutan," tutupnya mengakhiri.

                     "Kong Kalikong" Oknum PLN Rayon Panam

Senada dengan Alwin, Aktifis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi dan Himpunan Masyarakat [LSM Jihat] Riau, Efialdi, mengatakan  kepada Riaumadani. com, pembengkakan tunggakan tagihan listrik yang dialami Yelvi Ernita yang secara drastis tersebut, diduga ada reka perdaya bagi pelanggan listrik yang dilakukan oleh petugas pencatat meteran PLN atau bahkan Oknum Pejabat di PLN Rayon Panam tersebut.

"Ini benar-benar kedzoliman yang nyata bagaimana mungkin jumlah tunggakan listrik tiba-tiba melonjak drastis di rumah tersebut yang notabene biasanya membayar listrik 200 sampai 600 ribuan itu. Bisnis PLN itu halal, bukan haram. Jadi jangan jadikan bisnis halal PLN menjadi haram karena mendzolimi masyarakat yang memang kehidupannya sudah terlanjur tergantung energi listrik. Sudah terlalu banyak kasus keluhan konsumen yang diduga adanya "Kong Kalikong" oknum PLN Rayon Panam ini diberitakan, jangan bilang ini keteledoran. Atau bahkan mau cuci tangan," cibir Efialdi.

Berdasarkan konfirmasi Riaumadani. com,  sebelumnya kepada Yelvi Ernita, Ia mengatakan, kaget dengan datangnya tiba-tiba tagihan tunggakan dari PLN Rayon Panam yang menyebutkan Ia harus melunasi jumlah tunggakan yang sebesar Rp.21,9 juta itu. Menurutnya, biasanya tagihan listrik per bulannya berkisar antara 200 ribuan sampai dengan 600 ribuan saja.

"Saya merasa aneh saja kok mendadak rumah yang cuma dipasangi 1300 VA jadi seperti habis buka pasar malam, padahal penggunaan listrik selama ini stabil seperti biasanya," ujar Yelfi kepada Riaumadani. com,  via telepon selulernya belum lama ini.

Mengenaskan sekali, PLN sebagai pemegang monopoli listrik di indonesia ini, puluhan tahun beroperasi ternyata mencatat berapa banyak listrik yang digunakan saja masih ngaco dan dzolim. Padahal PLN punya anak perusahaan yang kerjanya melakukan sertifikasi alat ukur listrik. Kalau memang alat listrik seperti pencatat meterannya ngaco.

Lantas gimana kerja lembaga sertifikasi PLN ini kok bisa-bisanya meteran atau alat ukur yang ngaco diterima ?? Kalau human error, kenapa bisa-bisanya manusia yang suka error diterima jadi tukang catat meteran listrik ??. ARDI NALDO
 



Editor : ARDI NALDO
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top