Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Registrasi SIM Card
Kominfo Akui Ada Penyalahgunaan NIK di Registrasi SIM Card
Sabtu 17 Maret 2018, 10:44 WIB
Kominfo Akui Ada Penyalahgunaan NIK di Registrasi SIM Card

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan isu kebocoran data yang marak terjadi belakangan ini, tak mempengaruhi jumlah nomor kartu prabayar yang terus meningkat.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengatakan, sampai saat ini sudah ada 351 juta nomor yang berhasil teregistrasi dengan divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

"Ini sesuatu yang sudah diprediksi dari awal. Sebelumnya rata-rata SIM card yang beredar 360 juta, sekarang sudah hampir mendekati," ujar Ramli di Forum Merdeka Barat 9, Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (13/3/2018) lalu

Dengan semakin meningkat jumlah kartu prabayar yang teregistrasi, Ramli mengungkapkan isu kebocoran tidak membuat masyarakat untuk berhenti menghentikan pendaftaran nomor seluler miliknya.

Kemudian, ada isu yang menuding kepada Kominfo bahwa registrasi prabayar ini nanti data-datanya akan dijual ke pihak asing. Padahal, database ini, kata Ramli, berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Isu-isu semua ini tidak benar dan isu juga tidak menyurutkan minat registrasi karena jumlahnya terus naik sehingga pengaruhnya tidak signifikan," ucapnya.

Namun, Kominfo mengakui ada penyalahgunaan NIK, di mana ada salah warga yang datanya tersebut dimanfaatkan untuk mendaftarkan untuk banyak nomor seluler.

"Kami akui ada penyalahgunaan NIK, bukan kebocoran data. Kata-kata kebocoran itu terlalu tendesius karena yang terjadi penyalahgunaan NIK dan KK," tegasnya.

Pemerintah telah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018.(Tis/ detik.com)




Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top