Dugaan Korupsi Silpa Dana Desa
SB Oknum Kades Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Rohul Resmi Jadi Tersangka
Sabtu 17 Maret 2018, 10:33 WIB
Ilustrasi
ROKAN HULU. RIAUMADANI. com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi tetapkan SB, Kepala Desa (Kades) Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, sebagai tersangka.
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018."Ungkapnya"
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.
Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih, bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, menjelaskan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018."Ungkapnya"
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah desa.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi," ucap Herlambang, Kamis (15/3/2018).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang belum dilakukan penahanan.
“Karena yng bersangkutan kooperatif. Namun terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Herlambang lagi.
Kemudian, Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung dugaan korupsi Silpa Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih. *(Alf)
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri