Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
PT RAPP
Pencabutan Izin HTI Akan Mengembalikan Martabat Rakyat Riau
Rabu 11 Oktober 2017, 23:31 WIB
Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

PEKANBARU, RIAUMADANI.com - Dengan diberikanya surat peringatan untuk keduakalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Isnadi Esman, Sekretaris Jendral JMGR kepada datariau.com melalui rilisnya mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatn hukum untuk menjalankan oprasionalnya. Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika ditindaklanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut.

"Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," katanya, Rabu (11/10/2017).

"Saat ini melalui Nawacita pemerintahan Presiden Jokowi memiliki komitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau. Buruh perusahaan RAPP tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya," lanjutnya.

"Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut," terangnya lagi.

Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Gubenur dan Bupati harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut yang selama ini belum sebagai mana mestinya di Riau, gubenur dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut baik yang buruh maupun yang berada di desa-desa yang terdampak langsung dengan keberadaan oprasional perusahaan-perusahaan disektor kehutanan. Jangan biarkan situasi ini menjadi bola liar dan mainan politik.

"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk bersama-sama bahu membahu mendorong tindakan tegas pemerintah untuk mencabup izin-izin HTI di wilayah gambut dan mendistribusikan untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di pemerintah," tutup Isnadi.




Editor : Tis-RLS
Kategori : Internasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top