Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
Layanan Safe Deposit Box BRK
Cabang Utama Bank Riau Kepri Hadirkan Layanan Safe Deposit Box Buat Nasabah
Kamis 07 April 2016, 06:48 WIB
Menara Dang Merdu Bank Riau KepriCabang utama jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU.Riaumadani.com - Kantor Cabang Utama Bank Riau Kepri (BRK) saat ini siap memberikan layanan Safe Deposit Box (SDB) kepada nasabahnya. Surat dan barang berharga akan lebih aman disimpan dengan layanan ini.

Pemimpin Divisi Produk dan Jasa Bank Riau Kepri, Syamsul Bahri, mengatakan, layanan ini di Pekanbaru hanya dihadirkan di kantor cabang utama. Fasilitas ini disediakan bersamaan dengan hadirnya Gedung Menara Bank Riau Kepri tersebut.

''Mulai minggu depan penyewaan SDB sudah bisa dilakukan. Nasabah sudah bisa memanfaatkan fasilitas layanan ini,'' kata Syamsul didampingi Pemimpin Bagian Pengembangan Produk Bank Riau Kepri, Aulia Farkhan, Senin (4/4/2016).

Dikatakan, syarat untuk menjadi pelanggan fasilitas SDB ini harus lebih dulu menjadi nasabah Bank Riau Kepri. Baik nasabah tabungan, giro maupun deposito bank milik pemerintah daerah Riau ini.

Pemanfaat layanan SDB ini juga bisa untuk beragam segmen. Mulai nasabah perorangan, perusahaan atau yayasan maupun instansi atau lembaga pemerintahan.

Tak tanggung-tanggung, jumlah SDB yang disiapkan sebanyak 1.171 kotak. Terdiri dari tiga tipe yakni tipe A atau tipe kecil, tipe B atau tipe menengah dan tipe C atau tipe besar.

Selain itu, untuk dapat memanfaatkan tiap-tiap tipe ini harus memiliki batas minimal deposito. Untuk tipe A minimal Rp 10 juta, tipe B sebesar Rp 20 juta sedangkan tipe C minimal Rp 30 juta.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah ketentuan umum. Seperti mengisi formulir, identitas diri, pas foto terbaru dan penting juga menandatangani perjanjian sewa-menyewa.

''Sewa menyewa ini jangka waktunya enam bulan dan satu tahun. Biaya sewa mulai dari Rp 250 sampai Rp 800 ribu tergantung tipe dan jangka waktu sewa. Jika habis masa sewanya pelanggan bisa memperpanjang kembali,'' katanya.

Diakuinya, sebelumnya layanan ini sudah lebih dulu diluncurkan Bank Riau Kepri di Kantor Cabang Bangkinang pada tahun lalu. Barang berharga yang dapat disimpan di layanan SDB diantaranya surat tanah, sertifikat, deposito, emas dan surat serta barang berharga lainnya. Tentunya ada barang yang tidak boleh seperti senjata, mudah meledak, narkoba atau yang berbahaya lainnya.

Tempat penyimpanan disiapkan ruang sendiri dengan akses khusus. Pengamanan terjamin, dan ruangan khusus tahan api. Kotak penyinpanan juga terbuat dari baja.

''Kita menargetkan tahun ini bisa disewakan seribu kotak. Kita optimis karena masyarakat Pekanbaru sudah sangat memperhatikan keamanan. Bahkan saat ini sudah banyak menanyakan fasilitas layanan ini,'' katanya. **




Editor : Tis.RP
Kategori : Ekonomi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top