Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
Kemenag Beri Bantuan Operasional Untuk Masjid dan Musala, Berikut Syarat dan Cara Pengajuannya
Rabu 24 Januari 2024, 22:36 WIB

Kemenag Beri Bantuan Operasional Untuk Masjid dan Musala, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan

 

RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid dan Musalla. Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. dan Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musalla.


Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.


"Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir, "ujar Dirjen di Jakarta, Selasa (23/1/2024).

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

"Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,"tambahnya.

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Berikut syarat pengajuan:

Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.
Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
Proposal terdiri atas:

Berikut Rinciannya
1. Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

2. Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

5. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus. (**)




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top