Kamis, 9 Mei 2024

Breaking News

  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
Konflik LAM Riau
PBH LAM Versi Marjohan Larang Gunakan Nama LAMR, Syahril Abubakar Tantang Balik
Kamis 04 Januari 2024, 19:29 WIB

PBH LAM Versi Marjohan Larang Gunakan Nama LAMR, Syahril Abubakar Tantang Balik

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Konflik antara Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di antara kubu Raja Marjohan dan Syahril Abubakar kembali mencuat.

Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR versi Raja Marjohan mengeluarkan surat somasi, memberikan peringatan keras kepada Syahril Abubakar atas serangkaian tindakan hukum yang dianggap tidak sah terhadap LAMR Provinsi Riau.

Di dalam surat yang ditandatangani Ketua PBH LAMR Riau, yang dipimpin oleh Zulkarnaen dan beberapa anggotanya tersebut, menguraikan kronologi peristiwa yang melibatkan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada April 2022.

Saat itu, Datuk Seri H R Marjohan Yusuf dan Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Provinsi Riau.

Menyikapi itu, Syahril Abubakar menganggap hal tersebut tidak sah. Sehingga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada perkara perdata Nomor 164/Pdt.G/2022/PN.Pbr, tanggal 13 September 2022 yang pada intinya meminta pembatalan hasil Mubeslub.

Pengadilan Negeri kemudian menjatuhkan putusan, menyatakan Pengadilan Negri Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara 164/Pdt.G/2022/PN Pbr.

Selanjutnya, meskipun Pengadilan Negeri Pekanbaru awalnya menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk mengadili, Pengadilan Tinggi Riau memerintahkan pengadilan tersebut untuk memutuskan perkara tersebut.

Telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Riau dengan putusan No.198/PDT/2022/PT.PBR, tanggal 12 Desember 2022 dengan amar putusan antara lain menyatakan eksepsi para terbanding semula para tergugat tidak dapat diterima. Memerintahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memeriksa dan memutuskan perkara Nomor 164/Pdt.G/2022/PN Pbr tersebut.

Kemudian, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Riau dalam Perkara A-quo, Datuk Seri HR Marjohan Yusuf dan Datuk Seri H Taufik Ikram Jamil selaku Pemohon Kasasi I dan Gubernur Riau selaku Pemohon II menyatakan dan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI (MARI), untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor198/PDT/2022/PT.PBR, tanggal 12 Desember 2022 dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 164/Pdt.G/2022/PN.Pbr, tanggal 13 September 2022.

Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2007 K/PDT/2023, tanggal 24 Agustus 2023, menjatuhkan amar putusan yaitu, mengabulkan Permohonan Kasasi I dan II (Datuk Seri Marjohan Yusuf dkk, dan Gubenur Riau selaku Pemohon Kasasi I dan II). Oleh sebab itu perkara A quo telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), sehingga Syahril tidak berhak lagi melakukan perbuatan apa pun atas nama LAMR Provinsi Riau.

Maka dari itu, PBH LAMR Riau menegaskan, setelah putusan Mahkamah Agung, Syahril Abubakar tidak memiliki hak lagi untuk melakukan tindakan apa pun atas nama LAMR Provinsi Riau. Anggota PBH LAM Riau versi Raja Marjohan Aziun Asyyari mengatakan, pihaknya resmi mensomasi Syahril Abubakar.

"Organisasi kita sudah dikukuhkan oleh Datuk Seri Setia Amanah. Kemudian dia (Syahril) mengajukan gugatan, setelah putusan pengadilan negeri. Dan setelah putusan mahkamah agung, permohonan kita dikabulkan, berarti menguatkan keputusan pengadilan negeri, berarti sudah inkrah," katanya.

"Jadi kita minta dia tidak membuat kegiatan atas nama LAM Riau lagi, kita tak mengakui lembaga yang dipimpinnya. Somasi tersebut sudah kita layangkan ke tuan Syahril," tukasnya.

Syahril Abubakar Tantang Balik

Sementara itu, Tan Seri Syahril Abubakar yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) LAM Riau versi Mubes Dumai mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima putusan dari Mahkamah Agung tersebut.

"Mereka kan menganggap mereka sudah memang. Tapi sampai hari ini putusan Mahkamah Agung tersebut belum kita terima. Tapi kalaupun turun putusan Mahkamah Agung tersebut itu kan belum menyangkut materi perkara, belum menyangkut keabsahannya, baru menyebut siapa yang menyidangkan saja," kata Syahril.

"Tapi itu kan belum inkrah. Kenapa pola pikir mereka di bidang hukum seperti itu. Itu gagal paham mereka. Kita juga mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," cakapnya lagi.

Terhadap larangan-larangan dari kubu Marjoham tersebut, Syahril menganggapnya hanya angin lalu saja. Apalagi, kata Syahril telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran dari kubu Marjohan. Kata Syahril, kubu Marjohan mencairkan anggaran dana hibah di tengah organisasi yang tengah berkonflik. Padahal secara aturan menurut Syahril hal tersebut tidak dibenarkan sebelum ada keputusan inkrah.

"Negara kita ini negara hukum, semua bersandar pada hukum. Tiba-tiba Gubernur Riau ketika itu mengakui mereka. Bukan itu, sekarang itu asal usul mereka membuat Mubeslub itu yang perlu dikaji, buka finalnya ketika mereka bilang mereka disahkan gubernur. Awal mulanya Mubeslub, apakah sudah sesuai AD ART, pesertanya siapa saja, benar tidak pesertanya sah, ini yang mau kita bentangkan di pengadilan," katanya.**

 




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top