Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
NARKOBA
Kakak Adik Terlibat Peredaran 14,96 Kg Sabu di Kampar, Terancam Pidana Hukuman Mati
Rabu 06 Desember 2023, 17:15 WIB

Kakak Adik Terlibat Peredaran 14,96 Kg Sabu di Kampar, Terancam Pidana Hukuman Mati
RIAUMADANI. COM, KAMPAR - Dua orang terdakwa kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih kurang 14,96 kilogram terancam hukuman mati. Kedua terdakwa yang merupakan kakak Adik itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang.

Kedua terdakwa itu adalah Yudhi Eka Saputra dan Yudha Erlan Nugraha, mereka merupakan warga asal Provinsi Sumatera Barat. Mereka ditangkap di Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar Haza Putra saat dikonfirmasi menyampaikan penuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah, sidang terhadap kedua terdakwa telah dilakukan. Adapun agenda sidang masih pemeriksaan saksi.

"Hari ini sidang, masih proses pemeriksaan saksi, berkas perkara dua," ujar Haza Putra pada haluanriau.co, Selasa (5/12/2023).

Mantan Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir itu, mengatakan kedua terdakwa didakwakan dengan ancaman terberat pidana mati.

"Pasal sangkaan sama, berkas dipisah. Kedua terdakwa terancam maksimal hukuman mati," kata Haza Putra.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelum perkaranya disidangkan, kedua terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu 07 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB,  dirumahnya yang terletak di Jl. Lintas Pekanbaru - Bangkinang Perumahan Graha Mutiara Mandiri Blok E No. E7 Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Yudhi Eka Saputra Yudha Erlan Nugraha terlibat peredaran narkotika yang dia dapat dari Rozi yang kini menjadi buronan Polisi. Yudhi bekerja dengan Rozi dan sudah beberapa kali memperoleh narkotika jenis sabu dari Rozi.

Pertama yaitu pada pertengahan bulan Agustus 2022 Yudhi memperoleh sebanyak 5 kilogram sabu, sesuai dengan arahan Rozi  terdakwa menyerahkan barang haram itu ke beberapa pembeli. Saat melakukan transaksi Yudhi meminta bantuan adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi lokasi transaksi narkotika tersebut.

Selanjutnya pada pertengahan bulan Februari 2023 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya, dia kembali dihubungi oleh  Rozi dan menawarkan pekerjaan melakukan transaksi narkotika kepada terdakwa.

Saat itu terdakwa langsung menyetujui,  keesokan harinya sekira pukul 09.30 WIB Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya berangkat ke arah Jalan Lintas Teratak Buluh Kecamatan, Siak Hulu Kabupaten, Kampar. Lalu terdakwa langsung berangkat mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah jambu nomor Polisi BM 4579 NL miliknya.

Sekira pukul 13.00 WIB saat dia tiba alamat yang dimaksud Rozi menghubungi menanyakan posisinya. Kemudian sekitar 20 menit datang seorang laki-laki yang tidak ia kenal mengendarai sepeda motor Honda Vario lalu menyerahkan satu buah tas merk Polo Alvis warna hitam dan satu buah tas merk Wallaby warna cokelat tua.

Setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, kemudian sekira pukul 15.00 WIB, Rozi menghubungi terdakwa dan memintanya membuka satu buah tas merk Wallaby warna cokelat tua dan mengeluarkan 2 bungkus besar plastik warna hitam yang menurutnya berisikan narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian Rozi mengatakan kepadanya untuk mengantarkan dua bungkus besar plastik warna hitam yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada orang yang menunggu di SPBU Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.  Sebelum berangkat menuju SPBU Rimbo Yudhi mengajak adiknya Yudha Erlan Nugraha untuk mengawasi SPBU Rimbo Panjang tersebut.
Sesampainya di SPBU Rimbo Panjang, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian ia menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang yang tidak dikenal tersebut sesuai perintah Rozi. Setelah itu ia bersama adiknya pulang ke rumah, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, Rozi menghubungi Yudhi dan menyuruh untuk mengambil foto barang-barang yang ada di dalam satu buah tas merk Polo Alvis dan satu buah tas merk Wallaby tersebut.

Saat itu ia baru mengetahui di dalam tas Polo Alvis itu terdapat 10 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening berisikan serpihan kristal narkotika jenis sabu serta didalam 1 tas merk Wallaby warna cokelat tua terdapat 5 bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang dibungkus dengan plastik bening yang juga berisikan sabu.

Kemudian Terdakwa kembali memasukkan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam masing-masing tas tersebut, lalu dia menyimpan tas-tas tersebut di dalam lemari televisi yang terletak di ruang belakang dekat dapur rumah tempat tinggalnya tersebut.

Dalam melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa memperoleh upah dari Rozi sebesar Rp20.000.000, sedangkan untuk transaksi narkotika jenis sabu yang kedua terdakwa dijanjikan Rozi upah sebesar Rp50.000.000 dan baru diterimanya sebesar Rp4.000.000.

Dari penangkapan tersangka Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 14,96 kilogram. Serta barang bukti lainnya yang terkait dalam kasus tersebut. (**)





Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top