Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Ongkos Haji 2024
Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 56 Juta Per Jemaah
Selasa 28 November 2023, 23:58 WIB

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2024 Sebesar Rp 56 Juta Per Jemaah


RIAUMADANI. COM, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp 56 juta.
"Pada prinsipnya tentu kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 1445 H/2024 M," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI di Senayan, Jakarta yang turut disiarkan secara daring, Senin (27/11/2023).

Baca juga:
Biaya Haji 2024 Rp 56 Juta Per Jemaah, Begini Rinciannya
Baca juga:
Saudi Buka Pendaftaran Penyedia Layanan Haji 2024 untuk Perusahaan Asing
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024.

ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286," ujar Ashabul Kahfi.

Ashabul Kahfi melanjutkan, dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah Rp Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%)

Dalam putusan selanjutnya dikatakan, pelunasan Bipih akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah.

Kesepakatan penetapan BPIH 2024 ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

Penetapan biaya haji tersebut telah melewati rangkaian pembahasan di lingkup Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI. Pembahasan di internal Panja disebut berlangsung alot selama dua pekan.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama DPR RI tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja (Panitia Kerja) BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," jelas Menag dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

BPIH usulan Kemenag ini naik Rp 15 juta dari tahun sebelumnya Rp 90,05 juta. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief menjelaskan, kenaikan usulan BPIH 2024 ini disebabkan karena sejumlah faktor. Antara lain kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, dan penambahan layanan.

"Biaya Haji 2023, disepakati dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. Sementara usulan biaya haji 2024 disusun dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 16.000 dan 1 SAR sebesar Rp 4.266," jelas Hilman dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

"Kalau kita cek nilai tukar kurs Dolar terhadap Rupiah per hari ini sudah di angka Rp 15.700-an. Nah, dalam usulan BPIH kita gunakan asumsi Rp 16.000 karena kurs memang sifatnya sangat fluktuatif. Ini yang dalam skema Panja akan dibahas bersama dengan ahli keuangan untuk menentukan kurs yang paling tepat pada asumsi berapa?" ujarnya.

Hilman menyebut, selisih kurs berdampak pada kenaikan biaya layanan. Layanan yang dimaksud contohnya transportasi bus salawat.

Baca juga:
Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Ini Kenaikannya dari Tahun ke Tahun
Dalam rapat kerja bersama Panja Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11/2023), Kemenag menurunkan usulan BPIH 2024 menjadi Rp 94,3 juta dari yang sebelumnya Rp 105 juta.

"Berdasarkan hasil kajian yang telah kami lakukan, biaya atau BPIH yang sudah kami rumuskan itu berkisar Rp 94,3 juta," ujar Dirjen PHU Hilman Latief.

Usulan BPIH 2024 dari Kemenag tersebut kemudian dibahas oleh Panja Komisi VIII DPR RI. Dalam rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023) itu, forum sepakat mengusulkan BPIH 2024 sebesar Rp 93,4 juta.

"Saya sebagai Ketua Panja menyampaikan Pak Dirjen, kami apresiasi sekali terhadap kinerja bapak-bapak dan juga teman-teman semua tim Panja. Namun, yang perlu kami sampaikan di sini terkait dengan pengajuan dari pemerintah Rp 105 juta menjadi Rp 93.410.000," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat membacakan kesimpulan rapatnya, seperti dikutip, Kamis (23/11/2023).

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily membeberkan sejumlah pertimbangan Panja dalam menetapkan BPIH 2024 menjadi Rp 93,4 juta per jemaah. Ia menyebut, penetapan angka itu dilakukan setelah melewati pembahasan alot selama dua pekan.

Ketua DPD Golkar Jawa Barat itu mengatakan, Panja DPR mendorong perhitungan biaya haji harus berbasis pada kondisi objektif dan biaya tahun sebelumnya dengan melihat inflasi di Saudi, penyesuaian mata uang dolar dan riyal, serta penyesuaian harga komponen. Dalam hal ini, Panja menurunkan sejumlah komponen terutama untuk biaya akomodasi.

"Komponen yang dapat kami turunkan antara lain terutama biaya penerbangan, konsumsi, dan hotel atau pemondokan di Arab Saudi," ujar Ace, seperti dilansir detikNews.

 


Simak Video "Rincian Biaya Haji 2024, Per Jemaah Bayar Rp 56 Juta"




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top