Rabu, 8 Mei 2024

Breaking News

  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
  • Wabup Bagus Santoso Dampingi Paban VI/Taswilnas Ster TNI Serahkan Bansos ke Warga Rupat   ●   
  • Aster Panglima TNI Salurkan Bansos Binfungtaswilnas keRupat, Wabup Bagus Santoso Ucapkan Terimakasih   ●   
  • H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB   ●   
  • Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem   ●   
NARKOBA
BNN Riau Musnahkan 19,8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi di Pekanbaru
Rabu 01 November 2023, 07:16 WIB

BNN Riau Musnahkan 19,8 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi di Pekanbaru

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau musnahkan narkotika. Ada 19,8 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi dimusnahkan dalam acara yang diadakan di Jalan Pepaya, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (31/10/2023).

Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, memimpin pemusnahan barang haram ini. Turut hadir berbagai tamu undangan termasuk perwakilan POM TNI AU, Kejaksaan, dan penasehat hukum tersangka.

Menurut Brigjen Robinson, barang bukti sabu dan ekstasi ini awalnya ditemukan setelah alat X-ray di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru mendeteksi keberadaan narkotika pada Sabtu (7/10/2023). Petugas bandara yang mencurigai paket kosmetik berhasil mengidentifikasi paket sabu seberat 3.868 gram.

Setelah serah terima barang bukti, tim BNNP Riau melakukan penyelidikan lebih lanjut. BNN menemukan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Rabu (11/10/2023). Dua pelaku, DS alias Dadan (36) dan DA alias Dion (33), ditangkap.

Saat penggeledahan, tim menemukan lebih dari 20 kilogram sabu dan 19.694 butir ekstasi. Kedua pelaku mengakui bahwa mereka hanya bertindak sebagai kurir atas perintah pria inisial A dan H, yang menginstruksikan mereka untuk mengirimkan narkotika ini ke Banjarmasin dan Makassar. Mereka dibayar sebesar Rp10 juta untuk tugas tersebut.

Setelah menjelaskan kronologis peristiwa ini, Brigjen Robinson beserta tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti. Sabu dimusnahkan dengan mencampurkannya ke dalam ember dan cairan pembersih, sementara pil ekstasi di-blender dengan cairan pembersih, dan ampasnya dibuang ke dalam parit.

Tujuan pemusnahan adalah untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.

Robinson juga mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menangkap orang-orang yang memberikan perintah kepada kedua pelaku. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (*)
      




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top