Senin, 20 Mei 2024

Breaking News

  • KOMPOL. SUTARJA. SH, UNTUK PILBUB INHU, TEKAT SUDAH BULAT, DAFTAR KE DPW PKB RIAU   ●   
  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
44 Guru Ngadu ke DPRD Riau, Bingung Harus Kembalikan Uang Tunjangan Rp1,2 M
Rabu 30 Agustus 2023, 07:22 WIB

RIAUMADANI. COM, PEKANBARU - 44 orang Guru Tugas Belajar Provinsi Riau mengadu ke Komisi V DPRD Riau. Langkah ini dilakukan karena ditagih mengembalikan uang tunjangan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu perwakilan Guru Tugas Belajar, Teguh, mengatakan kronologinya, 44 perwakilan Guru Tugas Belajar Provinsi Riau Teguh tersebut mendapat beasiswa untuk disekolahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke Bandung.

Namun selama kuliah atau sebelum kuliah para guru tetap diberi tunjangan. Artinya, selain beasiswa mereka diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Uang tunjangan itulah yang diminta untuk dikembalikan.

"Ketika kami selesai kuliah, sudah S2 semua, ada yang doktor disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Kenapa harus dikembalikan, karena menjadi temuan BPK," katanya.

Ia menyebut, ketika disuruh kembalikan para guru tidak punya uang. Ia menyesalkan kenapa tidak dihentikan sejak awal.

"Ketika bermasalah (tunjangannya) jangan dibayarkan dong ke kami. Yang bayarkan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik), ya kami enggak tahu, kami sedang kuliah," pungkasnya.

Menurut Teguh, permasalahan ini bukan karena kelalaian para guru. Ia menilai, di surat BPK itu sebenarnya bahasanya adalah kurang monitoring, bendahara Disdik itu kurang teliti memahami aturan. Namun dibebankan kepada para guru.

"Per orang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang. Kami sudah menghadap ke BPK, kami menyurati BPK serentak. Kemudian kami dipanggil, dari BPK tidak menyurati guru, tapi menyurati pejabat dalam hal ini Dinas Pendidikan. Atau gubernur sebagai pimpinan tertinggi, SK itu kan dari gubernur. Kami juga berjuang untuk mediasi ke gubernur, beberapa kali memasukkan surat tapi selalu gagal," ujarnya.

Maka itu, para guru meminta pertolongan Komisi V bidang pendidikan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap bisa dipertemukan dengan gubernur.

"Karena kata BPK, di sana ada solusi, bahwa kebijakan itu ada di gubernur. Jangan ditagih ke kami, karena kami korban. Kami tidak tahu menahu, dan kami tidak punya uang. Jadi kalau bisa pejabat itulah yang bayar. Harusnya jangan ke kita, tapi OPD. Kami stres, setiap ngajar kami tidak fokus, psikologi kami terganggu dengan pengembalian uang yang jumlahnya Rp23 juta," keluhnya.

Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari mengatakan, pada intinya apa yang disampaikan guru ditampung.

"Para guru menilai, dari bahasa BPK itu ada Pergub tidak mengikuti Permen yang sudah berlaku. Saya juga sudah mengkonfirmasi ke Biro Hukum, itu sudah ada perubahan untuk Pergubnya. Kita kan nilai dari OPD nya dianggap lalai, mungkin kurang adaptasi dari rutinitasnya," sebut Karmila.

Ia menilai dari pemaparan berapa guru yang mendapatkan tunjangan itu wajar mengeluh sulit untuk membayar.

"Karena berapa sih gaji dan tunjangan yang mereka dapatkan? Dan IPK nya tadi pada bagus semua, ada 3,7 ada 3,8. Artinya mereka diberi kesempatan dapat hak mereka, baik secara biaya hidup, pendidikan yang ditanggung Pemprov," paparnya.

Komisi V mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan.

Penulis: Rinai
    Berita Terkait




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top