PELALAWAN - Polres Pelalawan terima pengaduan Diki Hendra Kusuma atas dugaan pengerusakan kebun sawit milik almarhum ayahnya Sutejo. Pengaduan diterima oleh Aipda Hendrial anggota Reskrim bagian Tipiter unit II yang piket Selasa (8/3/2022).
Diki Hendra Kusuma membuat pengaduan atas dugaan pengerusakan kebun sawit milik almarhum ayahnya seluas 2 Ha yang terletak di Jl Lingkar, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pengerusakan kebun tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ironisnya setelah sawit ditumbangi, lahan tersebut dikampling-kampling menjadi tapak rumah. Seluruh kamplingan tersebut sudah terjual dan telah diterbitkan surat kepemilikan oleh Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur atas nama masing-masing pembeli, jelas Bambang Irawan saat mendampingi Diki membuat pengaduan di Mapolres Pelalawan.
Bambang saudara sepupu Diki itu mengatakan, lahan itu dibeli oleh almarhum tahun 1997 silam dari H. Ibnu Hajar. Lalu lahan itu ditanami kelapa sawit tahun 2008.
Bulan Desember 2021 lalu kami peroleh informasi bahwa sawit yang sudah ditanami dalam kebun itu telah ditumbangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka pada hari ini dibuat laporan pengaduan di kepolisian untuk dapat mengusut siapa pelaku pengerusakan tanaman kelapa sawit tersebut, tukasnya berharap. (Sona)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pelalawan |