Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Hukum
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Areal Kolam Ikan Desa Kampar
Kamis 15 April 2021, 03:29 WIB
Tersangka MA alias Anan dengan barang bukti 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.
RIAUMADANI. COM - Diawal bulan Ramadhan 1442-H ini dimana sebagian besar umat muslim berlomba-lomba beribadah untuk meningkatkan keimanannya, ironisnya ada saja orang-orang yang tak peduli dan melakukan hal-hal yang dilarang baik secara hukum maupun ajaran agama.

Seperti halnya seorang pria ini yang ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu kepada masyarakat.

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias ANAN (30) warga Desa Pulau Permai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, MA ditangkap pada Rabu sore (14/04/2021) di areal Kolam Ikan yang berlokasi di Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Dari tersangka MA ini didapati barang bukti 16 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 19.63 gram, sejumlah peralatan penggunaan shabu dan sebuah HP yang digunakannya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (14/04/2021) sekira pukul 15.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di kawasan kolam ikan Dusun II Desa Kampar Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim berhasil mengamankan target yaitu MA alias ANAN yang diduga sebagai pengedar shabu.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di pondok kolam ikan milik pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Selanjutnya Tim juga melakukan penggeledahan pada rumah pelaku di Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang dan kembali ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu di dalam amplop warna kuning, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (**)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top