Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
KUNKER DPRD PELALAWAN
Komisi I DPRD Pelalawan Kunker Di PT. PMBN
Selasa 13 April 2021, 15:01 WIB
Anggota Komisi I DPRD Pelalawan Kunker Di PT. PMBN
RIAUMADANI. COM - Anggota komisi I DPRD Pelalawan Drs Sozifao Hia, M.Si, Selasa (13/4/2021) melakukan kunjungan kerja (Kunker)di wilayah daerah pemilihannya di perusahaan perkebunan PT. PMBN di Kecamatan Bandar Sekijang. Kunker anggota komisi I itu disambut langsung oleh general manager (GM) PT. PMBN Sumitro didamping sejumlah staf personalia perusahaan pekerkebunan kelapa sawit tersebut.

Anggota komisi I DPRD Pelalawa dari partai PDI perjuangan itu menyampaikan bahwa dia melakukan kunjungan kerja terkait beberapa hal keluhan tenaga kerja dari PT. PMBN yang sudah diterima oleh komisi I. Terutama terkait karyawan yang telah mengabdi bekerja di perusahaan perkebunan PT. PMBN selama bertahun-tahun namun tidak angkat menjadi karyawan tetap. Juga mengenai pembatasan hari kerja, hanya 19 hari dibolehkan bekerja dalam satu bulan kepada karyawan yang berstatus buruh harian lepas (BHL).

Lanjut Hia, bagi tenaga kerja yang istrinya melahirkan juga tidak mendapatkan tunjangan dari perusahaan. Lebih ditekankan oleh ketua fraksi PDI perjuangan DPRD Pelalawan itu terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya kepada tenaga kerjanya supaya, dibayarkan sebelum hari raya Idhul fitri. Dan hal yang tidak kalah penting lagi disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan itu agar perusahaan menyediakan fasilitas keagamaan bagi tenaga kerjanya seperti rumah ibadah baik gereja maupun mesjid. Perusahan juga wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan, bagi tenaga kerjanya, ujar Hia menegaskan.

Selain itu, Hia juga meminta perusahaan agar menyediakan fasilitas sarana dan prasaran olah raga bagi pemuda khusus tenaga kerja PT PMBN. Hal yang lebih lagi tekankan oleh Hia, agar perusahaan menyediakan tanah wakaf khusus untuk tenaga kerja yang non muslim. Soalnya setiap karyawan PT. PMBN yang meninggal dunia selama ini, belum ada satu lokasi khusus untuk pemakaman bagi karyawan yang non muslim, pintanya.

Menyikapi yang disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan itu, GM PT. PMBN Sumitro mengatakan, persoalan tenaga kerja di perusahaan ini sudah dilaksanakan sesuai aturan yang dibuat oleh perusahaan. Aturan yang diselenggarakan oleh perusahaan terhadap tenaga kerja, mempedomani ketentuan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang telah dibuat oleh pemerintah, ujarnya.

Persoalan lain yang telah disampaikan oleh tenaga kerja melalui anggota DPRD Pelalawan juga menjadi masukan bagi perusahaan. Hal itu juga akan dipertimbangkan dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada oleh pihak PT. PMBN, tandasnya. (Sona)



Editor : Tis
Kategori : Pelalawan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top