Pengelolaan Sampah Merugikan Masyarakat.
Timbunan Sampah Semakin Menumpuk di Kota Pekanbaru, Walikota Akui Ditegur KLHK
 |
Penumpukan sampah yang terjadi di kota ini dinilai KLHK
telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan. “Ada
surat dari Dirjen Persampahan. |
TERKAIT:
RIAUMADANI. COM - Jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pengelolaan sampah yang merugikan masyarakat. Kondisi ini disebut Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Firdaus akibat kontrak kerja pihak ketiga yang berakhir.
Untuk diketahui, KLHK pada tanggal 1 Februari 2021 melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Rosa Vivien Ratnawati telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus perihal pengelolaan sampah.
Penumpukan sampah yang terjadi di kota ini dinilai KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan pencemaran lingkungan. “Ada surat dari Dirjen Persampahan. Kami sudah balas suratnya. Kami laporkan semua,” kata Wako, Jumat (5/3/2021) mengakui teguran yang diterima.
Kata dia, surat yang dikirimkan ke KLHK berisi poin permasalahan yang terjadi. Mulai dari penanganan sampah saat ini, zonasi atau wilayah pengelolaan, pengelolaan yang dilakukan mitra kerja dan pengelolaan yang dilakukan langsung oleh dinas teknis.
Tak ditampiknya, permasalahan pengelolaan sampah terjadi akibat dari berakhirnya kontrak mitra kerja pengelolaan angkutan sampah pada akhir tahun lalu. Dalam masa transisi pengelolaan angkutan sampah terjadi reaksi masyarakat akibat terjadinya tumpukan sampah.
Pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah kota secara swakelola dalam masa transisi tidak optimal akibat keterbatasan armada. “Dua pekan pertama Januari penanganan (pengelolaan sampah) tidak maksimal, tingkat kepuasan masyarakat rendah. Kita memberikan klarifikasi tentang berita yang beredar, kita memberi informasi apa yang terjadi sebenarnya,” jelasnya.
Sampah Menggunung di Pasar Cik Puan
Dalam pada itu, gunungan sampah yang berserakan di dalam bangunan terbengkalai Pasar Cik Puan kian membuat masyarakat sekitar gerah. Bahkan kini sebuah spanduk bertuliskan larangan membuang sampah didalam gedung hingga badan jalan Pasar Cik Pun pun dibuat oleh pemerintah setempat.
Pantauan Riau Pos, Jumat (5/3/2021) tampak spanduk berwarna merah putih tersebut terbendang didepan tumpukan sampah yang ada didalam bangunan terbengkalai.
Sampah plastik, sisa makanan, kayu tak terpakai hingga sterefoam mendominasi disepanjang jalan dan gedung Pasar Cik Puan. Anida, salah seorang warga yang melintas di samping bangunan Pasar Cik Puan pun terpaksa menutup hidungnya menggunakan tangan. Walaupun sudah menggunakan masker, aroma bau busuk yang menyengat tetap tercium dan membuat ia mual.
“Mual saya kalau lewat sini. Tapi mau bagaimana lagi. Akses kami satu-satunya untuk menuju pasar ya lewat sini,” ucapnya.
Ia berharap persoalan sampah ini dapat segera tertangani dan diangkut agar tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan.
Sementara itu, Ketua Pedagang Pasar Cik Puan Sutan Sarmuni Sikumbang ditemui di lokasi mengatakan, pemasangan spanduk larangan tersebut telah dilakukan beberapa hari yang lalu guna mencegah masyarakat kembali membuang sampah di area Pasar Cik Puan.
“Kemarin dipasangnya. Melibatkan babinsa, bhabinkamtibmas, Lurah Jadirejo, dan masyarakat,” kata dia.
Dikatakannya, sebenarnya pengangkutan rutin dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, hanya saja pengangkutan yang dilakukan tak sesuai dengan jumlah sampah yang ada diarea depan dan bagian dalam pasar cik puan.
"Pengangkutan sudah rutin tapi kalau hanya satu dua aramda saja ya nggak tertampung lah semuanya. Apalagi mereka mengangkut sampah yang ada dibagian depan saja. Sedangkan untuk arena dalam bangunan dan juga samping jalan menuju pemukiman warga ini tidak diangkut sama sekali sehingga makin menggunung,” sambung dia. (**)