Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Putusan bebas perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negri Rengat hari ini, selasa (02 Maret 2021), pada agenda pers" />
Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Perkara Hukum Pemalsuan Surat, Rori Fernandes, SH Puas
PN Rengat Putus Bebas Bahtiarudin Lambau
Selasa 02 Maret 2021, 15:56 WIB
Dokumen RiauMadani.com
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Putusan bebas perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negri Rengat hari ini, selasa (02 Maret 2021), pada agenda persidangan putusan sela yang di bacakan langsung oleh Majelis Hakim di persidangan telah memutuskan bebas terdakwa Bahtiarudin Lambau.

Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan dengan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 Ayat 1 KUHP pidana jo, Pasal 55 KUHP pidana. Terdakwa yang didampingi pengacaranya Rori Fernandes,S.H, Risky Darmawan, S.H, dan Risky Ardianti,S.H, dari awal persidangan sampai putusan bebas yang di bacakan hari selasa ini mengatakan, sangat legah dengan putusan hakim. 

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, ini menandakan, bahwa keadilan hukum masih ada di Indonesia," kata pengacara terdakwa. 

Kasus bermula pada saat pelaporan BS, ia membuat laporan terhadap Terdakwa BL pada sekitar bulan Desmber 2020. Saat itu, BL di laporkan oleh saudara BS karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.  

Terkait dengan laporan sdr BL tersebut,  penyidik langsung melakukan penahanan terhadap sdr BL di POLDA Riau.

Kemudian pada tanggal 08 Januari 2021, anak sdr BL dan pihak keluarganya menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada sdr Ibrahim dan Musidi sebagai anggota PARALEGAL Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN ), untuk mendampingi dalam kasus yang menimpa sdr BL.

Setelah di pelajari sdr Ibrahim, kemudian sdr Ibrahim langsung menghubungi Pengacara nya sdr. Risky Darmawan, S.H, sekira pukul 20.30, malam Jumat, tanggal 08 Januari 2021, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam kasus ini. 

Kemudian kasus ini berlanjut dengan P21 oleh Kejaksaan Negri Rengat, yang mana pelimpahan perkara tersebut dialihkan ke Pengadilan Negri Rengat. Kemudian sdr BL di pindahkan dari tahanan Polda ke Polres Indragiri Hulu (Inhu). 

Adapun sidang pertama yaitu,  dakwaan oleh terdakwa pada tanggal 09 februari 2021, dan dilanjutkan dengan Eksepsi atau keberatan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 16 Februari 2021.

Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan tanggapan yang di bacakan pada persidangan tanggal 23 februari 2021. 

Setelah pembacaan keberatan dari pengacara terdakwa dan tanggapan dari penuntut umum, Hakim pada sidang tanggal 02 Maret 2021 membacakan putusan sela dengan putusan mengabulkan keberatan Penasehat Hukum dan menyatakan perkara dengan nomor perkara 24/pid.b/2021/PN.Rgt tidak dapat di lanjutkan pemeriksaannya serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Selanjutnya, terdakwa di bebaskan setelah putusan sela di bacakan Penasehat Hukum terdakwa sdr. Rori Fernandes, S.H yang juga bersama Rekannya sdr. Risky Dermawan,S.H dan Risky Ardianti,S.H.

Kepada awak media, di kantor Hukum Fernandez Clan mengatakan,  " Kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini. Majelis Hakim dalam memutus persidangan ini sangat adil dan tepat dalam pertimbangannya. Kami sangat berharap, ini dapat menjadi contoh yang baik bagi aparatur Hukum dalam menanggapi disetiap perkara yang dilaporkan masyarakat," sebut Rori Fernandes,S.H.

Pewarta: RIANTO
Editor: 84n68120



Editor : 84n68120
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top