Perkara Hukum Pemalsuan Surat, Rori Fernandes, SH Puas
PN Rengat Putus Bebas Bahtiarudin Lambau
Selasa 02 Maret 2021, 15:56 WIB
Dokumen RiauMadani.com
Rengat, Inhu, RIAUMADANI.com- Putusan bebas perkara pemalsuan surat di Pengadilan Negri Rengat hari ini, selasa (02 Maret 2021), pada agenda persidangan putusan sela yang di bacakan langsung oleh Majelis Hakim di persidangan telah memutuskan bebas terdakwa Bahtiarudin Lambau.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan dengan tindak pidana pemalsuan surat Pasal 263 Ayat 1 KUHP pidana jo, Pasal 55 KUHP pidana. Terdakwa yang didampingi pengacaranya Rori Fernandes,S.H, Risky Darmawan, S.H, dan Risky Ardianti,S.H, dari awal persidangan sampai putusan bebas yang di bacakan hari selasa ini mengatakan, sangat legah dengan putusan hakim.
"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, ini menandakan, bahwa keadilan hukum masih ada di Indonesia," kata pengacara terdakwa.
Kasus bermula pada saat pelaporan BS, ia membuat laporan terhadap Terdakwa BL pada sekitar bulan Desmber 2020. Saat itu, BL di laporkan oleh saudara BS karena ada dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Terkait dengan laporan sdr BL tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap sdr BL di POLDA Riau.
Kemudian pada tanggal 08 Januari 2021, anak sdr BL dan pihak keluarganya menghubungi dan meminta bantuan hukum kepada sdr Ibrahim dan Musidi sebagai anggota PARALEGAL Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN ), untuk mendampingi dalam kasus yang menimpa sdr BL.
Setelah di pelajari sdr Ibrahim, kemudian sdr Ibrahim langsung menghubungi Pengacara nya sdr. Risky Darmawan, S.H, sekira pukul 20.30, malam Jumat, tanggal 08 Januari 2021, untuk menjadi Kuasa Hukumnya dalam kasus ini.
Kemudian kasus ini berlanjut dengan P21 oleh Kejaksaan Negri Rengat, yang mana pelimpahan perkara tersebut dialihkan ke Pengadilan Negri Rengat. Kemudian sdr BL di pindahkan dari tahanan Polda ke Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Adapun sidang pertama yaitu, dakwaan oleh terdakwa pada tanggal 09 februari 2021, dan dilanjutkan dengan Eksepsi atau keberatan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada tanggal 16 Februari 2021.
Terhadap Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan tanggapan yang di bacakan pada persidangan tanggal 23 februari 2021.
Setelah pembacaan keberatan dari pengacara terdakwa dan tanggapan dari penuntut umum, Hakim pada sidang tanggal 02 Maret 2021 membacakan putusan sela dengan putusan mengabulkan keberatan Penasehat Hukum dan menyatakan perkara dengan nomor perkara 24/pid.b/2021/PN.Rgt tidak dapat di lanjutkan pemeriksaannya serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Selanjutnya, terdakwa di bebaskan setelah putusan sela di bacakan Penasehat Hukum terdakwa sdr. Rori Fernandes, S.H yang juga bersama Rekannya sdr. Risky Dermawan,S.H dan Risky Ardianti,S.H.
Kepada awak media, di kantor Hukum Fernandez Clan mengatakan, " Kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini. Majelis Hakim dalam memutus persidangan ini sangat adil dan tepat dalam pertimbangannya. Kami sangat berharap, ini dapat menjadi contoh yang baik bagi aparatur Hukum dalam menanggapi disetiap perkara yang dilaporkan masyarakat," sebut Rori Fernandes,S.H.
Pewarta: RIANTO
Editor: 84n68120
Editor | : | 84n68120 |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 26 April 2024, 23:27 WIB
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg