RIAUMADANI. COM -  Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menggelar Konferensi Pers tentang P" />
Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Hukum
Kapolda Riau Gelar Konferensi Pers Penangkapan Narkoba Jenis Liquid dan Pemusnahan 20 Kg Shabu
Kamis 04 Februari 2021, 11:27 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menggelar Konferensi Pers tentang Pengungkapan Narkoba Jenis Liquid dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu pada Kamis pagi (04/02/2021)&nb
RIAUMADANI. COM -  Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, SH, SIK, MSi menggelar Konferensi Pers tentang Pengungkapan Narkoba Jenis Liquid dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu pada Kamis pagi (04/02/2021) di halaman belakang Mapolda Riau jalan Pattimura Kota Pekanbaru.

Dalam keterangannya kepada awak media, Agung mengatakan bahwa anggotanya dari Direktorat Narkoba Polda Riau pada Kamis malam (21/1/2021) sekira pukul 20.30 Wib, mendapat informasi adanya seseorang yang menyimpan narkoba berada di KM 7 Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru Kec. Siak Hulu, Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut Katim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah pengintaian kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekira pukul 20.30 wib.

Tim berhasil mengamankan seorang pria inisial JAC, yang setelah diinterogasi mengaku menyimpan Narkotika dirumahnya. Selanjutnya disaksikan Ketua RW setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan ditemukan barang bukti Narkotika yang menurut tersangka didapatkan dari sdr. RIS yang hingga kini masih DPO.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan pengembangan dan didapat informasi dari JAC bahwa RIS merupakan orang suruhan dari sdr MS. Selanjutnya tersangka JAC dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau utk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kejadian ini barang bukti narkoba disita Didepan Toko Serba 6000, di jalan Raya Pasir Putih Km.7 Desa Baru Kab. Kampar Riau selanjutnya TSK JAC juga menunjukkan barang bukti di rumahnya di Jalan Pasir Putih Km 7 Desa Baru Kabupaten Kampar Riau. Dari kasus ini diamankan tersangkaJAC (38 thn) dan Tersangka MS (40 thn). 

Dari kasus mereka berdua disita barang bukti berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan didalam kotak bola lampu, lima gram narkotika jenis shabu, satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange Narkoba jenis ekstasi, satu bungkus ukuran kecil narkoba serbuk berwarna hijau jenis ekstasi.

Dalam kesempatan Konperensi Pers yang sama juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba dengan delapan tersangka serta barang bukti shabu puluhan kilogram shabu.
Dalam kesempatan ini Agung mengatakan bahwa peredaran narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman. 

“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS di pindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkobara di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka Pihak lapas yang bisa menjelaskan” ujar Agung sambil menutup pembicaraan.
(Rilis)



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top