Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Angkat Bicara
Husni Thamrin: Pemko Pekanbaru Jangan Tebang Pilih Cabut Izin Imperial KTV Hotel Grand Central
Kamis 15 Oktober 2020, 22:59 WIB
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrinbersama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS)

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial Karoke Tivi (KTV) Jalan Sudirman, Pekanbaru tampak luput dari pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal Polda Riau telah menemukan bukti 5 butir ekstasi dari tangan tiga karyawannya. Bahkan sudah ditersangkakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin angkat bicara. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku saat ini.

"Tempat itu (KTV GC), agar izinnya dicabut. Jangan ada tebang pilih. Jika ini terjadi, FPI akan mendukung penuh untuk menjadikan Kota Pekanbaru ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan tempat-tempat maksiat," terang Husni kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).

Terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, menunjukkan, bahwa kondisi ini makin meraja rela. Bahkan, kata Husni, peredaran ini sudah sampai ke tempat-tempat hiburan malam.

Sebelumnya, kondisi hal sama pernah terjadi pada Star City dan Queen Club. Tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru, terbukti telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adanya peredaran narkoba.

Queen Club di Jalan Tengku Umar, saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turut melakukan razia, menemukan narkoba jenis pil ekstasi. Selang beberapa hari, pemerintah daerah mengeluarkan sikap tegas cabut izinnya medio Januari 2020.

Di bulan September lalu, Star City bernasib sama dengan Queen Club. Saat aparat gabungan melakukan razia, disana ditemukan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan. Selang beberapa hari, pemerintah pekanbaru, mengambil sikap dengan mencabut izinnya.

Tak lama, Polda Riau berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV. Di sana polisi temukan 5 butir pil ekstasi dari tiga tangan karyawannya, kini sudah tersangka.

Terkait keputusan itu, Husni Thamrin mendukung penuh sikap pemerintah Pekanbaru dan Polda Riau serta jajaran yang berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat itu. Dia menilai, hiburan malam, panti pijit plus-plus, perjudian hingga hotel yang fasilitas kemaksiatan, kian marak.

"Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menindak hotel-hotel yang sengaja fasilitasi mengarah unsur-unsur maksiat. Ini hendaknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas," tegas Husni.

Selain itu, Husni Thamrin berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat membuka matanya kembali, saat ini masih adanya tempat-tempat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di setiap sudut Kota Pekanbaru dan warnet.

"Jangan sampai masyarakat marah, karena ini sudah layaknya aturan ditegakkan. Jika tidak kami (FPI) yang akan mengambil tindakan tegas, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Berharap dapat memberikan efek jera pelaku usaha untuk menaati peraturan," pungkas Husni.

Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.

Selang proses penyidikannya, Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke .(LC).




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top