Rugikan Negara Rp.50Milyar.
KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan WFC di Kampar,
Selasa 29 September 2020, 16:19 WIB
KPK Tahan ADN dan ITK Tersangka dugaan Korupsi jembatan WTC Kampar yang merugikan Negara sekitar Rp.50 Miliar
KAMPAR RIAUMADANI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada Pembangunan Jembatan Water Front City (WFC), tahun anggaran 2015-2016, di Kabupaten Kampar, Riau.
Dua tersangka yang diinapkan di hotel pordeo oleh KPK itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar berinisial ADN dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk berinisial IKT.
“Hari ini kami menyampaikan penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi, terkait pengadaan dan pelaksaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri melalui rilis yang di bagikan ke awak Media, Selasa (29/9/2020)
Keduanya di bawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih, untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 29 September 2020 sampai tanggal 18 Oktober 2020 guna kepentingan penyidikan.
“Sebelumnya kedua tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid 19,” kata Ali.
Pada tanggal 14 Maret 2019, KPK menetapkan ADN dan IKT sebagai tersangka karena diduga telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan WFC tersebut.
“Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kabupaten Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta juga telah meminta keterangan ahli pengadaan barang dan ahli konstruksi,” ujar Ali.
Atas perbuatan dua orang tersangka tersebut, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diatur dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Ali Menyampaikan, diduga Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan WFC.
Pada pertengahan 2013, diduga ADN mengadakan pertemuan di Jakarta dengan IKT, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, ADN memerintahkan untuk membuat desain jembatan dan Engineers Estimate kepada IKT, ”papar Ali.
Lalu pada tanggal 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi dan lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Tepatnya pada Oktober 2013 Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.
“Setelah kontrak tersebut, ADN meminta pembuatan Engineers Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan IKT meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan,” terang Ali.
Selain itu, KPK juga memperkirakan kerjasama antara DAN dan IKT terkait penetapan harga perkiraan itu sendiri terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan WFC pada tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016, atas perbuatan itu ADN diduga menerima uang kurang dari Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak dan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 Milyar dari nilai proyek pembangunan jembatan kota tepi laut secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 Milyar dan sangat menyayangkan organisasi pejabat di BUMN,” tutup Ali. (Sumber KPK RI/Rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri