Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Pilkada Meranti 2020
KPU Kepulauan Meranti Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Meranti 2020
Kamis 24 September 2020, 11:23 WIB
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Meranti secara resmi menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2021-2026
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM  - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Meranti secara resmi menetapkan dan mengumumkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2021-2026 bertempat di Ballroom Grand Meranti Hotel Selatpanjang, Kamis (24/9/2020) pagi 

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengatakan, sebanyak empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan lengkap berkas-berkasnya sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Tapi, pada hari ini salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Said Hasyim dan Ustad Rauf belum tidak bisa hadir mencabut undian nomor urut, karena berhalangan hadir terkait Covid 19 sehingga ditunda selama 14 hari kedepannya," ujarnya.

Abu Hamid menambahkan lagi, berdasarkan hasil cabut undian nomor urut hari ini untuk masing-masing pasangan calon asalah:

1. Untuk nomor urut 1 Paslon Muhamad Adil-Azmar dengan tagline Aok 
2. Untuk nomor urut 2, Paslon Ery Saputra-Muhammad Khozin dengan tagline Berseri Penuh Berkah dan 
3. Paslon untuk nomor urut 3 Mahmuzin Taher-Nuriman Khair dengan tagline Menebas.

Untuk Paslon Said Hasyim dan Abdul Rauf terpaksa mendapatkan nomor urut empat, begitu aturannya sesuai yang tertuang pada PKPU tahun 2020 Nomor 50 c, 14 hari penundaan bagi Paslon yang terdampak Covid 19, bebernya.

Dijelaskannya, KPT 394 tentang KPU dasar hukum untuk tahapan pencabutan nomor. Pemilukada tetap dihelat dengan menerapkan Protokol Kesehatan sesuai aturan berlaku. Pemilukada ini harus sukses. Untuk itu penting bekerjasama dengan semua pihak tetap disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan alat pelindung diri yang lengkap.

Salah satu cara KPU Kepulauan Meranti dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, sengaja mengurangi kapasitas jumlah peserta yang masuk ke dalam ruangan, sesuai prosedur yang ditetapkan.

Tak cuma itu, KPU Kepulauan Meranti sudah membuat pernyataan saling menghormati sesama Paslon.

"Kita mau Pilkada Kepulauan Meranti Bersih, Demokratis, La ngsung (Berdelau). Setelah penetapan ini, tidak ada kampanye hitam hingga masa - masa kampanye yang dimulai 26 September 2020 hingga 71 hari ke depan."

Kepada seluruh masyarakat, agar mengunakan sebaik-baiknya suara dengan cerdas dan bijak dalam memilih, ingat jangan sampai golput, imbuhnya.

Bupati Kepulauan Meranti lewat Staf Ahli bidang Politik, Askandar menimpali, tahapan pelaksanaan Pemilukada sudah berjalan dengan baik oleh KPU Kepualauan Meranti, yang dilanjutkan dengan deklarasi dan tahapan berikutnya mudah- mudahan dapat berjalan dengan baik.

"Selamat kepada Paslon yang dapat nomor urut satu, dua dan tiga. Kesempatan ini hendaknya momen untuk bersinergi menuju kesuksesan," harapnya. (**)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top